Balikpapan, nomorsatukaltim – Polresta Balikpapan resmi menetapkan supir truk pompa beton, Syamsudin (48), sebagai tersangka kecelakaan beruntun, yang terjadi di kilometer 2 Jl Soekarno-Hatta, depan Kantor Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kamis (26/10/2023) kemarin.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, Jumat (27/10/2023), setelah sehari sebelumnya telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Supir sudah kita amankan, statusnya tersangka, karena memang mengakui gagal melakukan pengereman," kata Kompol Ropiyani. Meski telah menetapkan tersangka, Kasat Lantas Polresta Balikpapan ini mengaku, masih akan melakukan pengembangan penyidikan. Rencananya, Jumat hari ini proses BAP berlanjut dengan meminta keterangan kenek supir dan juga pemilik kendaraan. "Sementara hari ini, yang diperiksa kernet sama pemilik kendaraan dengan membawa surat surat kelengkapan kendaraannya. Baik STNK, BPKB maupun KIR nya dalam hal ini pengurusnya itu ibu Ira," kata Ropiyani. Lebih jauh, penanganan kasus tabrakan beruntun, akibat rem blong truk pompa readymix hingga melibas empat kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua itu juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak. Lantas Polresta Balikpapan juga akan berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan juga Dishub Balikpapan. Memastikan apakah kecelakaan itu diakibatkan masalah rem blong dari kendaraan tersebut. "Nanti koordinasi juga dengan Dishub maupun BPTD apakah benar gagal melakukan pengereman," katanya. Pelaku tabrakan beruntun, Syamsudin mengaku telah memeriksa keadaan mobil truk pompa beton sebelum berkendara. "Saya sudah cek mesin, radiator, minyak rem, cuman pas kejadian kayak ada bocor sehingga rem enggak makan. Pas jalan mulai menurun coba injak rem tapi tidak berfungsi," kata Supir Truk.Sopir Truk Pompa Penyebab Kecelakaan Beruntun Ditetapkan Jadi Tersangka
Jumat 27-10-2023,20:14 WIB
Editor : Baharunsyah
Kategori :