NOMORSATUKALTIM – Sekitar 16 guru besar dan pengajar fakultas hukum, terutama hukum tata negara dan hukum administrasi negara mengajukan laporan pelanggaran kode etik. Serta perilaku hakim kepada majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Mereka mewakilkan kepada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan LBH Indonesia, Indonesia Corruption Watch dan IM57. Laporan yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman memiliki beberapa poin utama. Pertama konflik kepentingan. Saat memeriksa dan mengadili perkara Nomor 90. Anwar Usman memberi ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan yakni Gibran Rakabumingraka untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. Hal ini terkonfirmasi dengan yang bersangkutan mendaftarkan diri pada, Rabu 25 Oktober 2023 menjadi bakal cawapres dari Capres, Prabowo Subianto. Konflik kepentingan dalam kode etik hakim saat satu perkara berkaitan dengan kepentingan keluarganya. Harusnya hakim yang bersangkutan atau Anwar Usman mengundurkan diri dari pemeriksaan atau pun memutus dan juga mengadili perkara tersebut. "Kami sudah mendorong yang bersangkutan untuk mundur dari jabatan sebagai ketua dan juga sebagai hakim konstitusi," ungkap Viola kepada media, Kamis (26/10/2023). Poin kedua soal leadership. Tidak adanya judicial leadership dalam pemeriksaan dan pemutusan perkara ihwal pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Diduga prosesnya tidak mentaati hukum acara sebagaimana mestinya. Hal ini terindikasi dari proses yang dilakukan secara buru-buru, tidak sesuai prosedur. Ketidaksesuaian itu khususnya berkenaan tidak adanya investigasi kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan. Viola mengajak kepada teman-teman muda untuk mengkritisi dan juga mengawal proses laporan etik ini. Karena kekuatan orang muda itu harus direbut dengan cara-cara yang tidak membentangkan karpet politik dinasti atau melanggar konstitusi dan juga abuse of power. Supaya kita tidak membebankan generasi ke depan terhadap pelanggaran-pelanggaran konstitusional yang sudah terjadi. "Mari kita mengubah paradigma bernegara dengan cara-cara yang lebih berintegrasi dan juga sejalan dengan amanat konstitusi dan UUD 1945." ungkap Viola. Terkait dengan keputusan MK ini dinilai perlu ada sanksi yang dijatuhkan kepada ketua MK terkait dengan konflik kepentingan yang melatarbelakangi adanya putusan tersebut. "Berharap laporan atau yang kami sampaikan ini tentunya dapat direspons oleh MKMK untuk bisa melahirkan putusan yang seadil-adilnya. Yakni yang pertama mengeluarkan Ketua MK, Anwar Usman untuk memecat sebagai hakim konstitusi," ungkap perwakilan dari IM57. Diwartakan sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia juga melaporkan Jokowi dan Anwar Usman ke KPK. Pelaporan terkait dugaan tindak pidana nepotisme yang terjadi dalam proses perkara Uji Materiil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman. Mengacu data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik KPK, Anwar Usman memiliki kekayaan mencapai Rp 33,4 miliar. (*)16 Guru Besar Laporkan Ketua MK Anwar Usman
Jumat 27-10-2023,06:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Senin 16-12-2024,21:14 WIB
Belum Bisa Tentukan Pemenang, KPU Kaltim Masih Tunggu Putusan MK Terkait Gugatan Sengketa Pilkada
Rabu 20-11-2024,08:10 WIB
Transparansi dan Reformasi, Strategi Paslon Pilkada Kukar untuk Perusda
Minggu 22-09-2024,19:09 WIB
Refly Harun: KPU Harus Ikuti Putusan MK
Jumat 23-08-2024,18:56 WIB
Balikpapan Memanas, Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Tolak Revisi UU Pilkada
Jumat 23-08-2024,17:55 WIB
Penolakan Revisi UU Pilkada Berlanjut di Samarinda, Mahasiswa-Akademisi Tegas Menolak
Terpopuler
Rabu 08-01-2025,08:01 WIB
Soal Nasib Honorer di Bawah 2 Tahun, BKPSDM Balikpapan: Sampai Saat Ini Masih Bekerja
Rabu 08-01-2025,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim, 8 Januari 2025, Cek di Sini!
Rabu 08-01-2025,13:18 WIB
AKBP Dody Surya Putra Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Kukar
Selasa 07-01-2025,23:06 WIB
Kontrakan Lima Pintu di Paser Hangus Terbakar, Diduga karena Arus Listrik
Rabu 08-01-2025,10:00 WIB
Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Paser Dijadwalkan 9 Januari 2025
Terkini
Rabu 08-01-2025,20:25 WIB
Ricuh, Sidang Lanjutan Kasus Galian C Ilegal di Balikpapan Ditunda Hingga Pekan Depan
Rabu 08-01-2025,20:16 WIB
Agusriansyah Sebut Kaltim Butuh Kebijakan Strategis Untuk Jawab Bonus Demografi
Rabu 08-01-2025,20:06 WIB
Komisi IV DPRD Samarinda Akan Rapat bersama Disdikbud Bahas Program MBG
Rabu 08-01-2025,19:54 WIB
Program MBG di Balikpapan Belum Bisa Dilaksanakan Sekarang, Alasanya karena Ini
Rabu 08-01-2025,19:42 WIB