Faizal Rachman Soroti Perubahan Pola Keuangan Pusat dan Daerah, Dampaknya terhadap Bagi Hasil

Senin 23-10-2023,18:02 WIB


--

Kutim, nomorsatukaltim- Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, menyoroti perubahan penting dalam hubungan keuangan antara pusat dan daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Menurutnya, perubahan tersebut mengharuskan revisi peraturan daerah (Perda) terkait dengan pajak dan pembagian hasil.

"Intinya, ke depan, dana bagi hasil dari provinsi tidak akan lagi mengendap terlebih dahulu di ekonomi provinsi sebelum dibagi ke daerah. Contohnya dalam hal pajak kendaraan bermotor, pembagian hasil akan berlangsung lebih langsung," kata Faizal saat ditemui media di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023).

Sebelumnya, pajak tersebut masuk ke kas provinsi sebelum dibagi ke daerah. Dengan perubahan ini, pembagian hasil akan berjalan lebih efisien, dan presentasi pembagian pun akan berubah.

"Perubahan ini akan mengubah posisi provinsi dalam pembagian dana bagi hasil. Sebelumnya, provinsi mendapatkan 34 persen, sementara daerah mendapatkan 66 persen," jelasnya.

Fraksi PDI-P DPRD Kutim itu menambahkan, dengan undang-undang baru tersebut, posisinya akan dibalik. Pemerintah provinsi akan mendapatkan 66% dari pembagian hasil. 

Sebagai contoh, katanya, “pembayaran pajak bahan bakar minyak (BBM) akan langsung terbagi kepada kabupaten dan provinsi, tanpa menunggu proses pembagian lebih lanjut," lanjutnya.

Perubahan tersebut juga akan berdampak pada kompensasi dana yang tadinya masuk ke provinsi semua, sekarang akan terbagi ke kas provinsi dan daerah, sesuai dengan undang-undang yang baru. 

“Dengan perubahan itu, diharapkan akan mempercepat penyaluran dana bagi hasil dan meningkatkan efisiensi dalam hubungan keuangan pusat-daerah," harapnya. (*/adv/dprdkutim_23)

Post View:

Kategori :