Paser, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mencatat jumlah pemilih disabilitas Pemilu 2024 nanti sebanyak 1.226 orang, tersebar di seluruh kecamatan.
Para pemilih berkebutuhan khusus tersebut terbagi dalam 4 kategori, yakni disabilitas fisik, sensorik, mental dan intelektual.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyebut, disabilitas fisik paling banyak dengan total 633 orang.
"Disabilitas sensorik sebanyak 290 orang, disabilitas mental sebanyak 229 jiwa dan disabilitas intelektual sebanyak 74 pemilih," kata Qayyim, biasa disapa, pada Selasa (24/10/2023).
Untuk diketahui, disabilitas sensorik dibagi menjadi 3 kategori, yakni disabilitas sensorik wicara sebanyak 131 pemilih, disabilitas sensorik netra sebanyak 99 pemilih dan disabilitas sensorik rungu sebanyak 60 pemilih.
"Jadi jumlah penyandang disabilitas yang tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), mencapai 0,58 persen dari total DPT (211.377 jiwa)," sambungnya.
KPU terus berupaya mensosialisasikan agar pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya.
KPU juga berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada pemilih disabilitas saat pemungutan suara nanti.
Yakni menyiapkan sejumlah fasilitas seperti akses khusus disabilitas di TPS, antrean ramah disabilitas, hingga desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.
"Kami siapkan di setiap TPS yang ada pemilih berkebutuhan khusus," tuturnya.
Perihal pemilih disabilitas sensorik netra, diperbolehkan untuk menentukan sendiri siapa pendampingnya. Pendamping tersebut wajib merahasiakan pilihan pemilih di bilik suara.