NOMORSATUKALTIM – Pengusaha asal Balikpapan, Sirajudin Machmud akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (16/10/2023) sore.
Penyidik KPK mencecar suami pedangdut Zaskia Gotik tersebut, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sirajudin Machmud juga menerima uang korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile untuk keperluan pribadi.
Hal ini terungkap setelah Sirajudin diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini
“Sirajudin Machmud (Swasta), saksi hadir dan diketahui pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran dana dari salah satu pihak tersangka untuk keperluan pribadi saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/10).
Ali Fikri menyebut, uang tersebut hasil pembayaran fiktif dalam proyek pembangunan tempat ibadah di Kabupaten Mimika.
“Uang yang diterima salah satu tersangka tersebut berasal dari pembayaran fiktif pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun 2015 di Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Sirajudin sendiri usai diperiksa tim penyidik KPK enggan membeberkan isi pemeriksaannya.
Ia mengatakan, telah menjelaskan apa saja yang diperlukan penyidik untuk mengusut tuntas kasus pidana ini.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saya sudah menyampaikan informasi yang saya anggap perlu. Saya akan menanyakan detailnya kepada penyidik. Yang penting saya sudah mengatakan semuanya,” kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Sirajudin mangkir saat dipanggil ke KPK pada Senin (9/10/2023) lalu. Suami penyanyi Zaskia Gotik tersebut tak memberitahukan alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik.
Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika diduga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.