NOMORSATUKALTIM – Pemprov Kaltim bersama Parlemen menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda. Raperda itu disahkan dalam rapat Paripurna ke 38, kemarin.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik dalam pendapat akhir kepala daerah menyampaikan, terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan anggota Parlemen, khususnya kepada anggota Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi Kementerian Dalam Negeri," ujar Akmal Malik. Penjabat Gubernur Kaltim, yang juga Dirjen Otda Kemendagri RI itu menjelaskan, penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah ini amanat Pasal 286 UU Nomor 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan dDaerah. Dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah juga memuat pengaturan lebih lanjut tentang muatan pajak dan retribusi. Yang peraturan daerah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur mengenai pedoman penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Dengan demikian dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diterapkan di Kalimantan Timur telah memiliki payung hukum yang sah," ujarnya. Ia menyebutkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kaltim serta perubahan-perubahannya terdapat 5 pajak Daerah. Namun dalam rancangan Perda yang baru disahkan ini, menjadi 7 jenis pajak daerah dengan penambahan dua pajak daerah baru, yakni Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan). "Pemungutan pajak alat berat mulai berlaku tahun 2024, sedangkan pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mulai berlaku pada tahun 2025,"jelas Akmal Malik. Pada pembahasan rancangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah disepakati antara Pemprov Kaltim dan DPRD mengenai penetapan tarif pajak kendaraan bermotor diantaranya tarif progresif, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan tarif Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan. (*)Raperda Pajak Kaltim Disahkan
Selasa 17-10-2023,11:52 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Senin 13-01-2025,18:52 WIB
Besok Berkunjung ke Mahulu, Pj Gubernur Bakal Tinjau Pelaksanaan MBG
Minggu 26-05-2024,21:22 WIB
Pj Gubernur Kaltim Hadiri Rakor Penanganan dan Pemulihan Pasca Banjir di Mahulu
Sabtu 09-12-2023,08:00 WIB
Akmal Malik Tegaskan Bakal Kembalikan Buaya Riska ke Bontang
Senin 04-12-2023,07:51 WIB
Bermasalah, Pj Gubernur Kaltim Minta RTRW PPU Direvisi
Kamis 30-11-2023,14:22 WIB
Pj Gubernur DKI Ancam 'Buang' ASN Berkinerja Buruk ke IKN, Akademisi Unmul Angkat Bicara
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,14:50 WIB
Ruang Hidup Terancam, Dayak Basap Karangan Minta Hak Adat Diakui
Selasa 01-09-2026,14:14 WIB
Dua Warga Berau Diduga Terlibat Jaringan Judi Online di Kamboja, Imigrasi Ungkap Indikasi TPPO
Selasa 01-09-2026,15:44 WIB
147 Penerbangan Terdampak Asap Karhutla, Jarak Pandang di Long Apung Kaltara Cuma 100 Meter
Selasa 01-09-2026,12:31 WIB
Dikepung Kabut Asap, Kualitas Udara PPU Menyentuh Angka 72, Masuk Kategori Sedang
Selasa 01-09-2026,22:10 WIB
Rencana Prabowo Rampingkan BUMN Didukung KPK, Tingkatkan Keuntungan yang Diberikan ke Negara
Terkini
Rabu 02-09-2026,10:30 WIB
Khidmat Salat Istisqa Ketiga di Berau, Gamalis: Tidak Boleh Lelah Kita Bermohon
Rabu 02-09-2026,10:01 WIB
293 Santri Keracunan usai Santap MBG, Wali Santri Panik Datangi Ponpes Manbaul Hikmah Sidoarjo
Rabu 02-09-2026,09:30 WIB
7.000 Lebih Aset Tanah Pemkot Samarinda, Baru 608 Diproses Sertifikat
Rabu 02-09-2026,09:04 WIB
Di Bawah Terik Langit PPU, Forkopimda dan Masyarakat Gelar Salat Istisqa
Rabu 02-09-2026,08:30 WIB