Rita Kurniasih. (Mubin/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – BPD Kaltimtara kerap menghadapi perkara perdata dan pidana. Sebagai lembaga keuangan milik pemerintah daerah, manajemen bank ini juga acap dipanggil sebagai saksi dalam perkara hukum. Pemimpin Departemen Hukum Sekretariat BPD Kaltimtara Rita Kurniasih mengatakan, selain itu bantuan hukum diperlukan dalam menyelesaikan kredit bermasalah. “Kalau mengenai target (bantuan hukum), kami belum ada target. Ini harus dibicarakan dulu di level manajer,” ucap Rita kepada awak media, Kamis (28/11/2019). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Chairul Amir mengatakan, BUMN dan BUMD dapat memanfaatkan bantuan hukum dari jaksa pengacara negara di bawah naungan Kejati Kaltim. Tak terkecuali bantuan hukum untuk BPD Kaltimtara. Bantuan itu bisa dalam bentuk perkara perdata dan tata usaha negara. Karena itu, hari ini kedua lembaga tersebut meneken kerja sama untuk dua tahun ke depan. “Bentuk-bentuknya bisa memberikan legal opinion atau pendapat hukum. Katakanlah ada pendapat hukum dari kami, itu bisa diminta. Bisa juga dalam bentuk pendampingan atau legal assistant,” jelasnya. Ia mencontohkan jika terdapat debitur yang tidak mau menyelesaikan kreditnya, maka Kejati Kaltim dapat mengadvokasinya melalui jalur hukum. Bisa juga pendampingan hukum. Misalnya terdapat aset BPD Kaltimtara yang dikuasai pihak ketiga. Sementara pihak ketiga itu tidak memiliki hak terhadap aset tersebut. “Di situ kita bisa membantu untuk menyelamatkan aset BPD. Termasuk aset pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Itu bisa kita selamatkan,” tegasnya. Chairul mengaku akan membentuk satuan tugas (satgas). Untuk merealisasikan perjanjian kerja sama dua lembaga tersebut. Satgas akan dibentuk dan bekerja secara resmi tahun depan. “Satgas bertugas menyelamatkan aset pemerintah se-Kaltim dan Kaltara. Kalau ada pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, kita akan inventarisir. Itu akan kita lakukan penyelamatan,” pungkasnya. (qn/eny)
Bankaltimtara Kerap Hadapi Perkara Perdata, Kejati Bakal Beri Bantuan Hukum
Kamis 28-11-2019,19:36 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 8 Mei 2026, Cek di Sini!
Kamis 07-05-2026,22:25 WIB
Terdakwa Kasus Dugaan TPPU Catur Adi Prianto Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jumat 08-05-2026,08:02 WIB
Cerita di Balik Kematian Mandala Rizky: Kemiskinan, Sepatu Sempit dan Ayah Tiri Sakit-sakitan
Kamis 07-05-2026,18:00 WIB
Bulog Serap 10.600 Ton Gabah Petani Paser dan PPU hingga April 2026
Kamis 07-05-2026,18:01 WIB
Bupati PPU Klarifikasi Mobil Dinas Nangkring di Samarinda saat WFH
Terkini
Jumat 08-05-2026,14:35 WIB
Simpang BJBJ Balikpapan yang Ambles Siap Diperbaiki Secara Permanen, Ini Kata BBPJN
Jumat 08-05-2026,14:14 WIB
Mental Gratisan dan Minimnya Apresiasi Terhadap Karya, Bagaimana Pandangannya dalam Islam?
Jumat 08-05-2026,13:32 WIB
DPRD Kutim Siapkan Regulasi Kelas Khusus Olahraga, Atlet Muda Bakal Dibina Sejak Dini
Jumat 08-05-2026,13:04 WIB
Jalan Permanen Bengalon–Batu Ampar Rampung, Jalur Logistik Lebih Ringkas
Jumat 08-05-2026,12:34 WIB