NOMORSATUKALTIM – KPU akan membatasi jumlah pendukung atau simpatisan yang akan mengantar pasangan bakal capres dan cawapres yang mendaftar ke KPU. Hal itu dinggatkan Komisioner KPU RI, Idham Holik.
"Pengurus utama partai politik atau gabungan partai politik beserta pasangan capres-cawapres atau istri atau keluarga silahkan (mengantar). Tetapi yang jelas jumlahnya tidak banyak, karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di kantor KPU dan demi lancarnya proses pendaftaran bakal capres dan cawapres," jelas Idham, kemarin. Idham juga meminta agar nanti para pendukung dan simpatisan dari pasangan bakal capres dan bakal cawapres tidak ikut masuk ke gedung KPU. KPU berharap seluruh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengikuti pengaturan keamanan agar situasi saat pendaftaran berjalan dengan lancar. "Saya yakin kita semua punya keinginan yang sama, yaitu menjaga situasi pendaftaran yang kondusif. Karena proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan disaksikan masyarakat Indonesia, begitu juga masyarakat internasional," tuturnya. Idham juga menekankan partai politik dan koalisi harus menyampaikan surat pemberitahuan soal waktu pendaftaran bakal capres dan wapres kepada KPU, maksimal sehari sebelum mendaftar atau H-1. “Dalam pertemuan rapat koordinasi yang kami selenggarakan dengan partai politik peserta pemilu, kami tegaskan minimal satu hari jelang hari pendaftaran mereka (partai politik atau gabungan partai politik) wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kami,” ujar Idham. Ia bilang, sampai enam hari menjelang hari pertama pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, belum ada satupun parpol atau gabungan parpol yang menyampaikan surat pemberitahuan kapan akan mendaftar ke KPU. Menurut Idham, KPU telah mempersiapkan dan terus memastikan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik, maupun gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan capres dan cawapres. Terkait rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden, regulasi itu telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. “Kami memberi nomornya, PKPU nomor 19 tahun 2023, dan saat ini masih menunggu kapan selesai diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya. Adapun tahapan penyelenggaraan pemilu untuk pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Lalu masa kampanye pada 28 November 2023–10 Februari 2024. Adapun masa tenang di tanggal 11–13 Februari 2024, pemungutan dan perhitungan Suara pada 14–15 Februari 2024, serta rekapitulasi hasil perhitungan suara 15 Februari-20 Maret 2024. (*)Jumlah Simpatisan Pendaftar Capres Dibatasi
Sabtu 14-10-2023,05:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Selasa 01-09-2026,21:41 WIB
KPU Perkirakan Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Juni 2027, tapi RUU Masih Dibahas di DPR
Minggu 26-07-2026,12:37 WIB
Pemlih Cerdas di Era Demokrasi Digital
Rabu 28-01-2026,16:48 WIB
Pertumbuhan Penduduk Meningkat, Jumlah Kursi di DPRD Diproyeksikan Bertambah
Senin 19-01-2026,11:55 WIB
Deklarasi Jadi Parpol, Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Jadi Capres di 2029
Jumat 19-09-2025,16:25 WIB
Ketua KPU Provinsi Sebut Balikpapan jadi Barometer Pemilu di Kaltim
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,06:02 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 3 September 2026, Cek di Sini!
Rabu 02-09-2026,18:30 WIB
Kabut Asap Semakin Parah, Kasus ISPA di Mahulu Capai 653 Orang
Rabu 02-09-2026,18:00 WIB
Dampak Kabut Asap Karhutla, Bupati Kukar Instruksikan Sekolah Terapkan Belajar Daring
Rabu 02-09-2026,22:11 WIB
Pemkab Paser Susun Ulang RTRW, Ciptakan Peluang Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Perkembangan IKN
Rabu 02-09-2026,21:11 WIB
Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Dikebut, 9 Saksi Diperiksa Termasuk 4 Pihak Perbankan
Terkini
Kamis 03-09-2026,17:38 WIB
Dana Terbatas, PB Porprov Kaltim Usulkan Cuma 59 Cabor Dipertandingkan, 5 Dicoret
Kamis 03-09-2026,17:01 WIB
Pemkot Samarinda Siapkan Dana Rp 10 Juta per Kelurahan Hadapi Kekeringan
Kamis 03-09-2026,16:09 WIB
BI Sebut Kemarau Picu Inflasi, Pasokan Pangan di Balikpapan dan PPU Ikut Terdampak
Kamis 03-09-2026,15:50 WIB
Permintaan Tinggi, Kades Senaken Minta Kuota LPG 3 Kilogram untuk Pasar Murah Ditambah
Kamis 03-09-2026,15:12 WIB