Jumlah Simpatisan Pendaftar Capres Dibatasi

Sabtu 14-10-2023,05:00 WIB
Editor : Rudi Agung

NOMORSATUKALTIM – KPU akan membatasi jumlah pendukung atau simpatisan yang akan mengantar pasangan bakal capres dan cawapres yang mendaftar ke KPU. Hal itu dinggatkan Komisioner KPU RI, Idham Holik.

"Pengurus utama partai politik atau gabungan partai politik beserta pasangan capres-cawapres atau istri atau keluarga silahkan (mengantar). Tetapi yang jelas jumlahnya tidak banyak, karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di kantor KPU dan demi lancarnya proses pendaftaran bakal capres dan cawapres," jelas Idham, kemarin.

Idham juga meminta agar nanti para pendukung dan simpatisan dari pasangan bakal capres dan bakal cawapres tidak ikut masuk ke gedung KPU.

KPU berharap seluruh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengikuti pengaturan keamanan agar situasi saat pendaftaran berjalan dengan lancar.

"Saya yakin kita semua punya keinginan yang sama, yaitu menjaga situasi pendaftaran yang kondusif. Karena proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan disaksikan masyarakat Indonesia, begitu juga masyarakat internasional," tuturnya.

Idham juga menekankan partai politik dan koalisi harus menyampaikan surat pemberitahuan soal waktu pendaftaran bakal capres dan wapres kepada KPU, maksimal sehari sebelum mendaftar atau H-1.

“Dalam pertemuan rapat koordinasi yang kami selenggarakan dengan partai politik peserta pemilu, kami tegaskan minimal satu hari jelang hari pendaftaran mereka (partai politik atau gabungan partai politik) wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kami,” ujar Idham.

Ia bilang, sampai enam hari menjelang hari pertama pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, belum ada satupun parpol atau gabungan parpol yang menyampaikan surat pemberitahuan kapan akan mendaftar ke KPU.

Menurut Idham, KPU telah mempersiapkan dan terus memastikan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik, maupun gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan capres dan cawapres.

Terkait rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden, regulasi itu telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami memberi nomornya, PKPU nomor 19 tahun 2023, dan saat ini masih menunggu kapan selesai diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Adapun tahapan penyelenggaraan pemilu untuk pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Lalu masa kampanye pada 28 November 2023–10 Februari 2024.

Adapun masa tenang di tanggal 11–13 Februari 2024, pemungutan dan perhitungan Suara pada 14–15 Februari 2024, serta rekapitulasi hasil perhitungan suara 15 Februari-20 Maret 2024. (*)

Kategori :