Salah satu adegan tambahan dari tersangka yang menendang korban. (Andrie/ Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Balikpapan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kos Bali yang terjadi pada Kamis (14/11/2019) lalu. Rekonstruksi dilakukan di Polres Balikpapan, Kamis (28/11/2019) pagi. Tersangka Hardiansyah memperagakan sebanyak 35 adegan. Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan hanya terdapat 30 adegan. "Rekontruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka saat olah TKP. Tadi memang ada tambahan adegan yang awalnya tidak ada," ujar Kanit Hardatahbang Sat Reskrim Polres Balikpapan, Iptu Dian Kusnawan usai gelar rekon, Kamis (28/11/2019). Lanjut Dian, beberapa adegan yang menjadi tambahan dalam rekon tersebut terkait perbuatan tersangka memukul adik perempuannya, yaitu saksi I. Adegan tersangka menjambak korban hingga tersungkur ke lantai, serta adegan tersangka yang menendang korban usai mengambil senjata tajam. "Adegan tambahannya ada tiga tadi. Itu masuk kedalam adegan inti. Mulai tersangka memukul adiknya, menjambak korban dan menendang korban," jelasnya. Dalam rekonstruksi tersebut, peristiwa pemukulan berawal pada adegan ke-22.. Pada adegan tersebut tersangka Hardiansyah memukul kepala korban Kodrat Syaiful Lingga dengan tangan kosong hingga korban terjatuh. Selanjutnya pada adegan ke-23, 24 dan 25 tersangka dengan emosi terus memukuli korban hingga tidak berdaya. "Adegan inti ada empat adegan, 22, 23, 24 dan 25. Ada 35 adegan yang awalnya 30 dan telah kita ketahui beberapa adegan tambahannya," ujarnya. Usai melakukan rekonstruksi, kepolisian kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai hasil rekon ini. Selain itu kepolisian juga akan menyiapkan pemberkasan untuk tahap selanjutnya. "Akan dilakukan pemeriksaan lagi untuk mengsinkronkan kejadian tersebut. Usai rekon kita melengkapi berkas tahap I dan koordinasi dengan JPU," tambahnya. Atas perbuatannya, kepolisian belum merubah ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka. Yakni pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (k/bom/eny)
Rekonstruksi Pembunuhan di Kos Bali, Polisi Temukan 5 Adegan Baru
Kamis 28-11-2019,13:41 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,14:18 WIB
Polsek Melak Perbaiki Akses Vital Warga
Senin 23-03-2026,12:32 WIB
Gagal Podium, Marc Marquez Soroti Kondisi Sirkuit Brasil
Senin 23-03-2026,21:57 WIB
Naik hingga 30 Persen, Harga BBM di Singapura Tembus Rp58 Ribu Per Liter
Senin 23-03-2026,09:22 WIB
Telepon Pemimpin Negara Muslim, Prabowo Ucapkan Selamat Lebaran
Senin 23-03-2026,16:16 WIB
Pantai Kenyamukan dan Teluk Lombok Ramai, Polisi Ingatkan Bahaya Buaya
Terkini
Selasa 24-03-2026,09:00 WIB
Podium di Balapan Kedua Moto3, Media Italia Sebut Veda Ega Pratama Rookie Sensasional
Selasa 24-03-2026,08:01 WIB
Bermula dari Percakapan WA, Remaja di Long Bagun Jadi Korban Pemerkosaan
Selasa 24-03-2026,07:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 24 Maret 2026, Cek di Sini!
Selasa 24-03-2026,06:07 WIB
Ratusan Perusahaan di Kutai Timur Belum Laporkan THR
Senin 23-03-2026,23:45 WIB