NOMORSATU KALTIM – Belakangan ini, umrah jalur mandiri atau backpacker menjadi salah satu pilihan umat muslim Indonesia untuk pergi ke tanah suci.
Meski sejauh ini belum menimbulkan masalah, namun Kementerian Agama (Kemenag) berencana mensinkronkan aturan dengan regulasi di Arab Saudi. Bahkan sebelumnya, dengan dalih jaminan keamanan, pemerintah melalui Kemenag melaporkan penyelenggara umrah backpacker kepada polisi.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sinkronisasi regulasi perlu dilakukan agar compatible dengan aturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.
"Karena gak bisa sepihak. Peraturan kita belum tentu compatible dengan peraturan yang ada di Kerajaan Arab Saudi," ujar Menag Yaqut, dilansir dari Antara, Jumat (7/10/23).
Yaqut mengakui jika selama ini tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Tetapi yang patut dipertimbangkan saat umrah mandiri yakni tak ada jaminan kesehatan dan keselamatan. Masyarakat harus menanggung sendiri resiko saat perjalanan.
Pemerintah Arab Saudi kini diketahui tengah gencar mempromosikan wisata demi mewujudkan visi Saudi 2030, sehingga mereka membuka siapa saja untuk berkunjung ke Saudi.
"Pemerintah Saudi Arabia ingin semua orang yang masuk ke negerinya, baik itu kepentingan haji dan umrah, bisnis, wisata, dan kepentingan lain itu terjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan," kata Yaqut.
Menag juga menyebutkan jika umrah backpacker ternyata dilakukan oleh seorang temannya. Namun tidak jadi soal, karena temannya sudah memahami prosesi ibadah, transportasi dan akomodasi di tanah suci.
Kondisi ini menurutnya berbeda dengan masyarakat awam. Mereka kemungkinan akan kebingungan saat prosesi ibadah, transportasi, dan akomodasi.
Karenanya, Menag tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah terdaftar di Kemenag jika akan pergi umrah.
"Sehingga kalau ada apa-apa pemerintah bisa ikut memberikan perlindungan secara cepat," ujarnya.