Pemprov Kaltim Menangi Dua dari Tiga Gugatan Kasus Pertambangan

Rabu 27-11-2019,16:11 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Yasona Laoli saat menjelaskan kepada jurnalis  di Gran Senyiur Balikpapan

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengalami gugatan kasus pertambangan sebanyak tiga kali. Gugatan tersebut diajukan oleh Curcil Maining, Planet Maining PTY LTD dan KPC.

"Munculnya gugatan itu karena Pemda Kaltim mencabut izin tambangnya. Namun, menurut mereka Pemda melakukan kesalahan dan digugat lah Pemerintah Indonesia," ujar Mentri Hukum dan HAM, Yasona Laoli, Rabu (27/11/2019) saat usai membuka Seminar Sengketa Investasi Bidang Pertambangan di Indonesia.

Menurut Yasona, dari tiga gugatan yang ada, Pemerintah Indonesia memenangi dua gugatan, yakni dari Curcil Maining dan Planet Maining. Bahkan dari hasil kemenangan gugatan ini, Indonesia mendapat kompensasi sebesar 9,4 US Dollar.

"Kita digugat oleh dua perusahaan sebesar Rp 18 triliun. Kita menang dan justru mendapatkan kompensasinya," jelasnya.

"Kita menang itu, lantaran berkoordinasi dengan Pemda dan menyiapkan dokumen serta surat-surat yang lengkap secara terperinci," tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor menambahkan satu kasus abitrase lainnya dengan KPC masih berlangsung. Bahkan pemerintah Indonesia telah siap menghadapi gugatan ini dengan telah menyiapkan dokumen dan berkas yang dimiliki Pemkab Kutai Timur.

"Satu masih jalan gugatannya, ya dari KPC. Kita masih minta Pemkab Kutim siapkan segala dokumennya. Optimis menang lah," ujar Isran saat mendampingi Yasona Laoli.

Gubernur berharap setiap kepala daerah di Kaltim tidak lagi kecolongan dan terjadi gugatan pertambangan. "Ya semoga saja enggak ada lagi gugatan dan kecolongan kita. Kan repot juga kalau digugat terus," ucapnya sambil tertawa. (bom/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait