Perusahaan Sudah Tak Beraktivitas, Eh, Malah Dapat Proper Hitam

Kamis 04-07-2019,22:07 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Samarinda, DiswayKaltim.com - Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, angkat bicara mengenai proper hitam yang didapatkan tiga perusahaan tambang batu bara di Samarinda. Pasalnya, dua dari tiga perusahaan yang mendapatkan proper hitam, yaitu CV Arjuna dan CV Limbuh memang sejak dulu sudah memiliki rekam jejak negatif untuk lingkungan.

Kepada DiswayKaltim.com di Sekretariat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Kompleks Perumahan Sempaja Lestari Indah, Rabu (3/7/2019), Rupang (panggilan akrabnya) menceritakan satu per satu kasus yang pernah dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut.

Kepada media ini, Rupang menceritakan rekam jejak CV Limbuh. Dia mengatakan, 2016 lalu, Jatam bersama masyarakat menggugat kepada komisi pengawas (Komwas) reklamasi dan pascatambang mengenai lubang tambang yang ditinggalkan tanpa dilakukan reklamasi.

“Saat pelaporan ini, ada rekomendasi yang turun dari Komwas. Tapi yang disayangkan, waktu itu hanya bersifat administratif. Tidak ada sanksi tegas yang diberikan yang membuat efek jera kepada perusahaan tersebut. Dan saya meyakini, hingga saat ini, rekomendasi tersebut juga tidak dijalankan oleh pemerintah provinsi,” terangnya.

Dia pun sangat menyayangkan, kepada pemerintah bahwa gelar proper hitam tersebut baru saat ini diberikan kepada CV Limbuh yang sudah tidak beraktivitas.

“Kenapa baru sekarang mereka mendapatkan proper hitam? Harusnya, dari dulu saat ada laporan dari masyarakat, harusnya aktivitas mereka harus sudah dihentikan dong,” protesnya.

Sementara itu, CV Arjuna memang memang memiliki rekam jejak paling buruk. Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak lubang pascatambang yang dimiliki perusahaan tersebut yang belum ditutup.

“Lubang pascatambang yang belum direklamasi masih banyak. Kemungkinan lebih dari tiga lubang. Karena, yang nyata kelihatan saja itu sudah tiga lubang yang berada di RT 13 di Kelurahan Makroman,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, CV Arjuna sejak 2009 hingga 2012 selalu mendapatkan teguran dari pemerintah mengenai pengelolahan lingkungan akibat laporan dari masyarakat sekitar operasi pertambangan. Warga mengadu kepada pemerintah saat itu. Hanya saja, sebatas teguran administratif dan lisan. Tidak ada sanksi yang diberikan.

Tidak hanya disitu saja, pada 2017 lalu, CV Arjuna juga sudah mendapatkan proper hitam. “Sebelum ini mereka juga sudah mendapatkan proper hitam. Tapi proper ini kan hanya sebatas pemerintah melakukan evaluasi tapi tidak melakukan audit lingkungan,” bebernya.

Jika pemerintah memang serius untuk memberantas perusahaan nakal, dia menambahkan, harusnya pemerintah menyeret perusahaan tersebut kepengadilan. Tapi selama ini, pemerintah tidak pernah melakukan hal tersebut. (mic/dah)

Berita Terkait: Menelusuri Perusahaan Tambang Batu Bara yang Dapat Proper Hitam Proper Hitam DLH, Sudah Barang Lama  
Tags :
Kategori :

Terkait