Warga Minta Anak Usaha Jhonlin Group Bayar Lahan dan Tanam Tumbuh

Rabu 20-09-2023,15:03 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Paser, Nomorsatukaltim.com - Lahan warga seluas 79,90 hektare yang masuk dalam hak guna usaha (HGU) di salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Paser, belum dilakukan pembayaran lahan dan tanam tumbuh.

Berangkat dari persoalan inilah dilakukan hearing oleh DPRD Paser. Hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) yang di ruang Bappekat, Senin (18/9/2023), jika pihak perusahaan mempersilakan masyarakat melakukan gugatan ke pengadilan.

"Pihak perusahan tetap kekeuh tidak mau melakukan pembayaran dan mempersilakan ke pengadilan perihal permasalahan ini," kata Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra.

Dikatakannya, DPRD tidak menginginkan ranah ini sampai pada opsi tersebut. Pasalnya, masyarakat tentunya yang akan jadi korban jika harus melawan pihak perusahan yang notabenenya perusahan besar.

"Tentunya pola pikir masyarakat apalah daya mereka disaat akan melawan perusahan PT Prediksi Gunatama yang merupakan bagian dari Jhonlin Group," ujarnya.

Opsi ke pengadilan bukanlah salah satu jalan untuk melakukan penyelesaian permasalahan ini. Pihak perusahan juga akan menyampaikan hasil dari RDP dengan pihak pimpinan yang lebih tinggi.

Pihak perusahaan kata Hendrawan menyatakan bahwa lahan milik masyarakat yang masuk HGU belum masuk kriteria untuk dilakukan ganti rugi, jika warga tidak puas atas keputusan dari perusahaan, silakan menempuh ke jalur pengadilan.

"Hal ini yang membuat kami DPRD Paser sebagai yang memfasilitasi RDP ini meminta jangan apa-apa langsung ke pengadilan, kasian masyarakat ini, kita ketahui bersama dibalik PT Pradiksi ini adalah perusahan sangat besar," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Paser Hamransyah menambahkan, menginginkan pihak perusahaan tidak berlaku yang dapat merugikan masyarakat. Pasalnya, suatu saat pihak perusahaan bakal memerlukan masyarakat seperi persetujuan atau perpanjangan hal hal yang menyangkut perusahaan.

Seharusnya pihak perusahan harus berkomunikasi baik dengan masyarakat sekitar jangan semena-mena dengan masyarakat. "Apa sih susahnya menyelesaikan masalah itu malah melemparkan masalah ini kepada pihak pemilik perusahaan yang lama, itu modus mereka saja itu," tegasnya.

Hamrasyah menegaskan, tidak ada yang namanya perusahan yang melakukan pengambilalihan dari perusahaan sebelumnya tak mengetahui atau adanya persoalan.

"Orang jika membeli perusahan juga harus membeli masalahnya juga bukan tidak mau tau dengan masalahnya," keluh Hamransyah.

Ketua DPC Laskar Gepak Kabupaten Paser Sahruni yang mewakili masyarakat menegaskan bahwa legalitasnya sudah sangat jelas, mulai segel dari BPN dan dari pembayaran pajak PBB.

Jika pihaknya menempuh jalur hukum berarti meragukan alat bukti yang masyarakat miliki. Ia mendesak sikap perusahaan, ingin membayarkan atau tidak. Jika tidak ingin membayar serahkan lahan tersebut ke pemiliknya dan biarkan pemilik lahan memanen.

"Alasan dari pihak perusahan (anak usaha Jhonlin Group) ini tidak masuk akal, kami memberikan waktu selama tujuh hari. Jika tidak ada dari perusahaan lahan 40 hektar bakal kami kuasai sendiri," tegasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait