PGRI Kaltim Ingatkan Guru Jangan Tergiur Kemudahan Syarat Pinjaman Online

Selasa 22-08-2023,19:05 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Banyaknya guru yang menjasi korban pinjaman online (pinjol) ilegal ditanggapi Persatuan Guru Republik Indonesia, Kaltim. PGRI meminta para insan pendidik tidak mudah tergiur syarat pinjaman yang mudah, namun justru menjebak.

Mengacu hasil survei NoLimit Indonesia yang dilakukan pada 2021, guru menempati ranking pertama korban pinjol ilegal. Metodenya, lewat pemantauan di perbincangan media sosial.

Pemantauan dilakukan selama periode 11 September–15 November 2021 dan menghasilkan 135.681 data perbincangan berisi kata kunci terkait.

Dari survei itu terungkap sebanyak 28 persen masyarakat Indonesia tidak dapat membedakan pinjaman online legal dan ilegal.

Ironisnya, 42 persen masyarakat yang terjerat pinjol ilegal ternyata guru. Para tenaga pengajar ini tercatat menjadi urutan pertama terbanyak, yang menjadi korban pinjol.

Peringkat kedua, korban pemutusan hubungan kerja sebanyak 21 persen, disusul ibu rumah tangga18 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, ojek online 1 persen.

Menanggapi itu, Sekretaris PGRI Kaltim Musyahrim meminta agar pemerintah menindak tegas praktik pinjol ilegal. Apalagi sudah banyak yang menjadi korban. Tidak cuma guru.

“Tapi juga masyarakat karena ada janji manis yang tidak ada dasar hukumnya,” tegas Musyahrim, Selasa (22/8/2023).

Dari data OJK, literasi dan inklusi keuangan 2022 di Kaltim justru termasuk tinggi di Kalimantan. Bahkan melampaui target nasional.

Peringkat pertama, Kaltara dengan nilai literasi keuangan 58,70 persen dan inklusi keuangan 91,69 persen. Disusul Kaltim, dengan tingkat literasi keuangan sebesar 57,14 persen dan inklusi keuangan 93,25 persen.

Musyahrim sempat memertanyakan hasil survei tersebut. Sepengetahuannya, penghasilan dan pendapatan para guru sebenarnya sudah lebih baik.

Bahkan khusus guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendapatannya setara dengan Pegawai Negeri Sipil. Berbekal itu sebenarnya sudah cukup untuk menutupi kebutuhan bulanan mereka.

“Cuma karena iming-iming pinjaman yang serba mudah mereka menjadi tergiur,” sebutnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kaltim itu pun mengimbau agar para guru meminjam di lembaga yang resmi saja.

Di PGRI misalnya. Sudah ada koperasi. Mereka yang berstatus anggota PGRI bisa meminjam di sini.

Tags :
Kategori :

Terkait