Tim Rahmad Mas’ud: Somasi hanya Peringatan, Tak Perlu ke Dewan Pers

Rabu 16-08-2023,16:25 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Ketua Tim Komunikasi Rahmad Mas'ud, Eko Satiya Hushada menjelaskan Somasi yang telah dilayangkan kepada media Suara.

Ia menilai Somasi itu hanya langkah untuk memberi peringatan, bukan tuntutan. 

"Sama kok yang dimaksud AJI. Kita gak menuntut, somasi itu mengingatkan. Belum perlu ke dewan pers. Dewan pers itu sengketa," kata Eko Satiya, melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/8/2023).

"Jadi, kalau somasi diperhatikan oleh Suara, kita gak perlu ke dewan pers. Rugi bagi Pemred dan reporternya kalau ke dewan pers. Jika terbukti salah fatal, kompetensi wartawannya bisa dicabut. Kan kasihan gak bisa jadi wartawan lagi," sambungnya.

Eko menekankan, keberatannya atas pemberitaan di media terkait, jangan dimaknai sebagai anti kritik.

Tim Komunikasi Rahmad Mas’ud mempersoalkan, pemberitaan disajikan dengan muatan yang sama dan berulang-ulang. Serta hanya mengganti judul. Tanpa memberi Walikota Balikpapan hak jawab.

"Yang kami persoalkan itu bukan kritiknya. Pak Rahmad gak anti kritik. Silakan kritik. Tidak satupun ada konfirmasi, mencampur adukkan opini dengan menyebut mengancam dan sebagainya," kata Eko Satiya.

Sebelum mengirimkan somasi, Ketua Tim Komunikasi Rahmad Mas’ud, telah melakukan monitoring terhadap berita yang dinilainya tidak berimbang itu.

Pemberitaan berkembang dan dikutip delapan media online lain. Menghasilkan 11 berita dengan materi sama. Totalnya ada 20 berita yang dianggap bermuatan bohong dan tendensius.

"Jangkauan pesan yang sungguh sangat besar, sungguh sangat merugikan Bapak Rahmad Mas’ud," imbuh Eko.

Somasi yang dilayangkan Tim Komunikasi Rahmad Mas’ud, kepada media online Suara, mendapat tanggapan Aliansi Jurnalis Independen Balikpapan.

Aji menilai, Somasi yang berujung dua tuntutan, yakni permintaan pencabutan berita, dan permintaan maaf dari redaksi Suara.com adalah hal yang kurang tepat.

AJI Balikpapan mendorong agar Walikota Balikpapan, Rahmad Masud menempuh mekanisme UU Pers, atas keberatannya terhadap sejumlah pemberitaan Suara.com.

Mempersilakan kepada pihak yang keberatan atas pemberitaan media massa, dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers.

"Permintaan pencabutan berita tentu ada aturan mainnya," jelas Ketua AJI Balikpapan, Teddy, kemarin.

Tags :
Kategori :

Terkait