Permintaan Turun Kelas Peserta BPJS Kesehatan Melonjak 100 Persen

Senin 25-11-2019,19:37 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Kepala Cabang BPJS Balikpapan, Sugiyanto. (Ferry Cahyanti/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Permintaan perpindahan kelas peserta mandiri BPJS kesehatan melonjak 100 persen. Hal ini menyikapi paska dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo itu menyebabkan peserta mandiri BPJS Kesehatan, membayar iuran dua kali lipat. Karena aturan itu iuran peserta mandiri kelas 1 menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan. Kelas 2 menjadi Rp 110 ribu per orang per bulan dan kelas 3 menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan. Akibatnya, banyak peserta yang rela pindah kelas layanan. Namun yang terjadi di Balikpapan cukup ekstrim. Peserta memilih turun kelas dari sebelumnya kelas 1 menjadi peserta kelas 3. "Alasan masyarakat meminta penurunan kelas layanan karena ketidakmampuan membayar iuran yang akan berlaku pada Januari 2020," kata Kepala Cabang BPJS Balikpapan, Sugiyanto, Senin (25/11/2019). Dia menambahkan, perpindahan kelas peserta mandiri dalam sehari rata-rata 15 orang sampai 20 orang. Padahal sebelum kebijakan itu ditetapkan hanya berkisar 5 orang sampai 10 orang. Menurut Data BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, jumlah peserta mandiri di Kota Balikpapan saat ini sebanyak 234.239 jiwa. Terdiri kelas 1 sebanyak 42.601. Kemudian kelas 2 sebanyak 54.245 dan kelas 3 mencapai 137.393 jiwa. “Jumlah itu merupakan data terbaru yang kami himpun hingga November 2019,” ujar Sugiharto. Dari jumlah itu peserta yang menunggak iuran sebanyak 93.930 di semua kelas. (fey/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait