Pelaku pencabulan yang diamankan Polres Balikpapan. ===========
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Polres Balikpapan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku cabul yang sempat melarikan diri hingga ke Wahau, Kutai Timur, Sabtu (23/11/2019).
Tersangka berinisial MH diamankan Polres Balikpapan lantaran telah melakukan tindak kejahatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.
"Kita mendapat laporan dari Saudari Sadariah, ibu kandung korban. Sehingga kita amankan tersangka MH ini," ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan Costa Siahaan, Senin (25/11/2019).
Lanjut Costa, berdasarkan hasil laporan saksi ibu kandung dan korban, jika tersangka telah melakukan perbuatan keji ini sejak korban duduk di bangku SD kelas 3 hingga saat ini atau usia 14 tahun.
"Tersangka MH ternyata telah melakukan perbuatan ini berulang kali. Sejak korban SD kelas 3," jelasnya.
Saat diamankan, tersangka sempat ingin melarikan diri, namun kesigapan petugas tersangka tidak dapat kemana-mana lagi. "Kita amankan di rumah keluarganya disana, awalnya mau kabur lagi. Tapi anggota kami sigap jadi langsung diamankan tersangka ini," tegasnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, tersangka dalam aksinya mengimingimingi korban dengan uang, serta mengancam akan melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
"Dia mau melakukan aksinya ini memberi uang sama korbannya. Juga mengancam akan memukul kalau sampe ada yang tahu," ujarnya.
Kini MH hanya bisa pasrah dan mendekam di sel polres Balikpapan. Akibat perbuatannya MH diancam dengan UU perlindungan anak yang dimana ancamannya maksimal 15 tahun penjara. (bom/dah)