Masih 15%, DP3A Kukar Terus Dorong Partisipasi Wanita di Dunia Politik

Kamis 03-08-2023,18:57 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang, mewajibkan keterlibatan perempuan dalam politik sebesar 30 persen.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), partisipasi perempuan di dunia politik masih menyentuh 15 persen.

Untuk itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar bekerjasama dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim untuk mendongkraknya melalui kegiatan advokasi.

Agenda itu dihelat di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kamis (3/8/2023). DP3A Kukar mengundang perwakilan perempuan dari partai-partai politik setempat. Untuk ikut berpartisipasi bersama pemerintah dalam mendongkrak peran perempuan dalam Politik, Hukum dan Ekonomi.

Kadis P3A Kukar, Bambang Arwanto menyebut advokasi ini adalah upaya pemerintah menerapkan penyetaraan gender. Hingga partisipasi dalam politik bisa lebih meningkat.

“Afiliasi dari UU partisipasi perempuan itu sekitar 30 persen sedangkan kita masih 15 persen. Dibanding dengan provinsi Kaltim yang mencapai 20 persen, ini masih jauh angkanya," terang Bambang.

Melalui advokasi ini, Bambang berharap peran para perempuan pejuang keluarga dalam politik di Kukar dapat lebih meningkat.

Mengingat isu penyetaraan gender yang telah lama diperjuangkan lintas dunia ini. Yakni sebanyak 127 negara yang setiap harinya terus berupaya menyetarakan hak seorang perempuan dan laki-laki.

Budaya patriarki yang masih kental di Indonesia menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi perempuan di politik. Dimana, pandangan terhadap perempuan masih rendah.

Untuk itu, melalui advokasi ini. Bambang berharap konstruksi sosial antar perempuan dan laki-laki tidak memiliki perbedaan.

"Perempuan di Kukar marilah meningkatkan partisipasi politik," ajak Bambang. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait