Potensi kehilangan PAD, Pemkot Samarinda Cari Solusi

Kamis 03-08-2023,18:51 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 1 miliar, Pemerintah Kota Samarinda cari solusi untuk mengisi kekosongan hukum.

Hal ini terjadi akibat Revisi Peraturan Daerah  Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras atau Beralkohol yang tak kunjung disahkan.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Samarinda, Fachri Anshari usai rapat koordinasi terkait tempat hiburan malam (THM) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Samarinda.

“Dengan proses revisi di Kota Samarinda, maka ada kekosongan hukum yang terjadi,” ujar Fachri pada Kamis (3/8/2023).

Kekosongan hukum tersebut berimbas terhadap perizinan THM di Kota Samarinda yang tidak bisa memperpanjang izin mereka untuk berjualan minuman alkohol. Hal ini lah yang kemudian menyebabkan potensi PAD Kota Samarinda bisa hilang hingga Rp 1 miliar.

Fachri menyampaikan bahwa melalui rapat koordinasi ini, disusunlah langkah sementara untuk bisa memberi izin kepada THM sambil menunggu revisi perda tersebut disahkan.

"Perda kita yang boleh menjual golongan A,B, dan C itu hanya hotel. Yang lainnya seperti HTM hanya golongan A. Tapi itu bertentangan dengan aturan di atasnya," kata Fachri.

Adapun aturan yang dimaksud ialah Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Di Pasal 7 ayat (1) Perpres dan Pasal 14 Permendag mencantumkan bahwa minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C hanya dapat dijual di beberapa tempat :

Hotel, bar dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;

Toko bebas bea; dan

Tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk DKI Jakarta.

Sehingga, pihaknya akan melakukan perubahan sementara dengan menyesuaikan peraturan yang di atasnya. Mereka memiliki waktu hingga 3 bulan ke depan.

"Hal ini berdasarkan apa yang telah disampaikan bea cukai kemarin. Katanya kalau 3 bulan, izin mereka tidak keluar, mereka (bea cukai) akan menutup tempat usaha mereka," kata Fachri.

Mereka berinisiatif untuk mengeluarkan izin THM dengan mengacu kepada Perpres maupun Permendag tersebut. Namun, pihaknya akan tetap melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Wali Kota. (*/ Sal)

Tags :
Kategori :

Terkait