Rawan Laka, Polres Kubar Awasi Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya

Senin 17-07-2023,21:48 WIB
Reporter : Lukman Hakim Mahendra
Editor : Lukman Hakim Mahendra

Kubar, nomorsatukaltim.com - Penggunaan sepeda listrik di wilayah Kutai Barat (Kubar) makin marak. Selain di lingkungan permukiman atau tempat bermain, para pengguna kerap melintas di jalan raya.

Potensi kecelakaan lalu lintas besar kemungkinan terjadi dengan pengendara jalan umum. Amita, salah seorang pengendara mengeluh karena hampir diserempet sepeda listrik. “Suaranya tidak ada (terdengar) tiba-tiba muncul dari samping. Terus laju banget, bahaya kali deh,” katanya, bercerita pengalamannya di Jalan Gajah Mada, Barong Tongkok. Perempuan satu anak ini minta polisi bertindak. Mungkin berupa teguran hingga larangan digunakan di jalan umum. Sebab bisa menimbulkan kecelakaan. “Apalagi tak pakai helm, anak-anak lagi yang bawa,” ujarnya. Kasatlantas Polres Kubar AKP Budi Witikno mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan serta pemahaman terhadap pengguna sepeda listrik di Kubar. “Secara aturan memang tidak boleh dipakai di jalan raya. Kecuali di lingkungan Alun-Alun ITHO Pemkab, itu boleh saja. Kan tempat bermain,” kata Budi. Ia juga mengimbau kepada para orang tua. Untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik. Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas, namun tetap utamakan keselamatan. "Saat ini, masih sebatas dilakukan imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar ke depannya tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik, hanya dapat digunakan di kawasan tertentu. Seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda," terangnya. Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Penggunanya harus mengikuti persyaratan keselamatan tersebut. (Man/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait