Perda Perlindungan Perempuan Sudah Sah, Diteken Bupati Ardiansyah dan DPRD Kutim

Selasa 11-07-2023,22:39 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

Kutim, nomorsatukaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan di Kutai Timur (Kutim) telah disahkan menjadi Perda.

Ini seiring Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD yang telah menandatangani Raperda inisiatif dewan itu menjadi Perda pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kutim, Selasa (11/7/2020). Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Ketika ditemui usai rapat, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan, secara umum pemerintah menanggapi Perda itu sangat positif. "Mudah-mudahan bisa menjadi bagian untuk melihat kondisi kekinian sosial, rumah tangga dan sebagainya menjadi tolok ukur Perda itu," kata Bupati Ardiansyah. Bupati pun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD. Sebab berkat segala peran-sertanya sehingga Raperda ini dapat terselesaikan sesuai jadwal yang sudah diagendakan menjadi Perda. "Semoga apa yang telah kita lakukan dan disepakati ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar - besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutim," ungkapnya. Sebelumnya, Anggota DPRD Kutim Hasbullah mengatakan, Perda Perlindungan Perempuan ini adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Dengan memberikan perhatian, konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender. "Salah satu upaya menguatkan perlindungan perempuan adalah dengan memandu kebijakan publik soal perempuan. Salah satu bentuknya adalah menerbitkan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan," bebernya. Tujuan perlindungan perempuan, kata Hasbullah, selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. "Raperda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhannya telah dicocokkan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan juga mengacu pada naskah akademik. Sehingga pansus menganggap Raperda ini sudah dapat disahkan menjadi Perda tentang Perlindungan Perempuan," pungkasnya. (*/adv/kutim23_kominfo)
Tags :
Kategori :

Terkait