Nomorsatukaltim.com – Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kaltim, Fahmi Idris, menerangkan tahapan Pemilu saat ini masih masa perbaikan dokumen bakal calon legislatif yang telah disetor parpol, namun belum memenuhi persyaratan administrasi. "Masa perbaikan dokumen Bacaleg berlangsung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Selama rentang waktu itu partai politik diharapkan melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen-dokumen yang telah mereka serahkan sebelumnya," ujar Fahmi Idris, dilaporkan Antara, Jumat (7/7/2023). Fahmi menuturkan proses perbaikan dokumen Bacaleg bagian dari tahapan Pemilu yang diberikan oleh KPU Kaltim kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen-dokumen calon legislatif. Ia menekankan pentingnya partai politik menyelesaikan perbaikan dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini bertujuan memastikan bahwa semua persyaratan administratif terpenuhi sebelum tahap selanjutnya, yaitu tahap verifikasi. Setelah periode perbaikan dokumen selesai, katanya KPU Kaltim melanjutkan proses verifikasi ulang terkait dengan kelengkapan dan perbaikan yang telah dilakukan oleh partai politik. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dikemukakannya, proses verifikasi merupakan langkah penting dalam Pemilu, karena dokumen-dokumen yang lengkap dan sesuai akan memastikan keabsahan kandidat Bacaleg yang akan bertarung dalam Pemilu. "KPU akan memeriksa berbagai aspek, seperti keabsahan dokumen identitas, kelengkapan persyaratan administratif, dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku," ujarnya. Fahmi menegaskan, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu bertujuan untuk melaksanakan proses Pemilu yang transparan, adil, dan akuntabel. Sebelummya diwartakan, Badan Pengawas Pemilu RI menjatuhkan sanksi teguran ke KPU Kaltim. Sanksi itu terkait penambahan 24 bakal calon anggota legislatif Kaltim dari Partai Garuda di masa perbaikan pencalonan. Penambahan itu dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon, saat pendaftaran telah ditutup. Sanksi teguran diberikan sesuai putusan dengan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI. "Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu RI, Puadi. Ia bertindak sebagai hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023, Jumat (7/7/2023). Puadi menyatakan, KPU Kaltim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu. Puadi berujar, KPU Kaltim selaku terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait penambahan 24 bacaleg DPRD provinsi yang diajukan Partai Garuda Kaltim. Dari awalnya 28 orang menjadi 52 orang di masa perbaikan pencalonan dalam Silon. (*/ Ant)
KPU Kaltim: Perbaikan Dokumen Bacaleg sampai 9 Juli
Jumat 07-07-2023,20:27 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 21 Juli 2026, Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah!
Senin 20-07-2026,23:30 WIB
Disdik Berau Diduga Main "Sulap” Pengaturan Pemenang Proyek
Senin 20-07-2026,22:53 WIB
Sebut “Demi Alloh”, Menteri PU Dody Hanggodo Bantah Terlibat Doxing Dosen UGM
Senin 20-07-2026,15:35 WIB
Samarinda Bidik Juara Umum,1.700 Atlet Siap All Out di Porprov Kaltim
Selasa 21-07-2026,07:00 WIB
Komisi III DPRD Kaltim Tagih Kepastian Operasional Gedung Pandurata RSUD AWS
Terkini
Selasa 21-07-2026,14:43 WIB
Pemkab Paser Ajukan Perubahan Perda Baru untuk Perkuat Fiskal Daerah
Selasa 21-07-2026,14:04 WIB
Meski Anggaran Defisit, Gaji Guru Swasta dan Pegiat Agama di Bontang Masih Aman
Selasa 21-07-2026,13:40 WIB
Perusda Berau Harus Dievaluasi, Bupati Targetkan Jadi Penopang PAD di Tengah Tekanan Fiskal
Selasa 21-07-2026,13:02 WIB
Kabur Bawa Motor Warga, Pria 23 Tahun Berhasil Dibekuk Tim Macan Polres Kutim
Selasa 21-07-2026,12:34 WIB