KPU Kaltim: Perbaikan Dokumen Bacaleg sampai 9 Juli

Jumat 07-07-2023,20:27 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com – Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kaltim, Fahmi Idris, menerangkan tahapan Pemilu saat ini masih masa perbaikan dokumen bakal calon legislatif yang telah disetor parpol, namun belum memenuhi persyaratan administrasi. "Masa perbaikan dokumen Bacaleg berlangsung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Selama rentang waktu itu partai politik diharapkan melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen-dokumen yang telah mereka serahkan sebelumnya," ujar Fahmi Idris, dilaporkan Antara, Jumat (7/7/2023). Fahmi menuturkan proses perbaikan dokumen Bacaleg bagian dari tahapan Pemilu yang diberikan oleh KPU Kaltim kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen-dokumen calon legislatif. Ia menekankan pentingnya partai politik menyelesaikan perbaikan dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini bertujuan memastikan bahwa semua persyaratan administratif terpenuhi sebelum tahap selanjutnya, yaitu tahap verifikasi. Setelah periode perbaikan dokumen selesai, katanya KPU Kaltim melanjutkan proses verifikasi ulang terkait dengan kelengkapan dan perbaikan yang telah dilakukan oleh partai politik. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dikemukakannya, proses verifikasi merupakan langkah penting dalam Pemilu, karena dokumen-dokumen yang lengkap dan sesuai akan memastikan keabsahan kandidat Bacaleg yang akan bertarung dalam Pemilu. "KPU akan memeriksa berbagai aspek, seperti keabsahan dokumen identitas, kelengkapan persyaratan administratif, dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku," ujarnya. Fahmi menegaskan, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu bertujuan untuk melaksanakan proses Pemilu yang transparan, adil, dan akuntabel. Sebelummya diwartakan, Badan Pengawas Pemilu RI menjatuhkan sanksi teguran ke  KPU Kaltim. Sanksi itu terkait penambahan 24 bakal calon anggota legislatif Kaltim dari Partai Garuda di masa perbaikan pencalonan. Penambahan itu dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon, saat pendaftaran telah ditutup. Sanksi teguran diberikan sesuai putusan dengan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI. "Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu RI, Puadi. Ia bertindak sebagai hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023, Jumat (7/7/2023). Puadi menyatakan, KPU Kaltim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu. Puadi berujar, KPU Kaltim selaku terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait penambahan 24 bacaleg DPRD provinsi yang diajukan Partai Garuda Kaltim. Dari awalnya 28 orang menjadi 52 orang di masa perbaikan pencalonan dalam Silon. (*/ Ant)

Tags :
Kategori :

Terkait