Nomorsatukaltim.com - Badan Pengawas Pemilu RI menjatuhkan sanksi teguran ke KPU Kaltim. Sanksi itu terkait penambahan 24 bakal calon anggota legislatif Kaltim dari Partai Garuda di masa perbaikan pencalonan. Penambahan itu dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon, saat pendaftaran telah ditutup. Sanksi teguran diberikan sesuai putusan dengan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI. "Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu RI, Puadi. Ia bertindak sebagai hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023, dikutip Kompas Jumat (7/7/2023). Puadi menyatakan, KPU Kaltim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu. Puadi berujar, KPU Kaltim selaku terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait penambahan 24 bacaleg DPRD provinsi yang diajukan Partai Garuda Kaltim. Dari awalnya 28 orang menjadi 52 orang di masa perbaikan pencalonan dalam Silon. Bawaslu RI berkesimpulan tindakan KPU Kaltim dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkara bermula dari sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengalami kendala teknis saat mengakses aplikasi Silon. Terutama, ketika mengunggah dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berdasar Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala Silon, sejumlah partai peserta Pemilu 2024, diberi kesempatan memperbaiki berkas pencalonan anggota DPRD provinsi tersebut. Partai Garuda Kaltim pada 14 Mei 2023 pukul 21.52 WITA mengajukan sebanyak 28 bakal calon yang tersebar di 6 daerah pemilihan Kaltim. Usai dilakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari itu, KPU Kaltim menyatakan menerima 28 bakal calon itu pada 15 Mei 2023 pukul 06.35 WITA. Setelah dinyatakan diterima, Partai Garuda wajib mengunggah dokumen syarat pengajuan daftar bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 X 24 jam ke dalam Silon. Namun, dokumen persyaratan tersebut tidak dapat diajukan melalui Silon karena permasalahan teknis. Dengan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Partai Garuda Kaltim berkesempatan memperbaiki pengajuan bakal caleg mereka selama 5 X 24 jam. Kemudian pada 19 Mei 2023, KPU Kaltim menerima dan memeriksa pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dari Partai Garuda. Lalu, mereka menyatakan sebanyak 52 bakal calon anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda dapat diterima. Menurut Bawaslu RI, dalam masa perbaikan itu, Partai Garuda hanya dapat mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD Kaltim yang telah diajukan di rentang waktu pengajuan daftar bakal calon yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, yakni 1–14 Mei 2023. "Bukan menambahkan bakal calon baru di luar yang diajukan di rentang waktu tersebut," ujar anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono selaku hakim anggota. Totok menerangkan pihaknya menilai penambahan bakal calon baru dari Partai Garuda Kaltim di luar rentang waktu 1–14 Mei 2023 itu tidak berkesesuaian dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan Pasal 247 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara. (*) Sumber: Kompas
Bawaslu Jatuhkan Sanksi ke KPU Kaltim
Jumat 07-07-2023,20:02 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :