Awasi SDA Laut, KKP Kerahkan Kapal Orca 05

Kamis 22-06-2023,19:51 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan siap menurunkan Kapal Pengawas Orca 05 yang baru tiba dari Jepang. Kapal ini untuk mengawasi sumber daya laut dan pesisir dari praktik-praktik ilegal. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Jepang atas hibah yang telah diberikan. Kerja sama ini menegaskan komitmen pemerintah Jepang mendukung pemberantasan praktik ilegal di laut dan pesisir, serta dukungan pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan resmi KKP, Kamis (22/6/2023). Berdasarkan riwayatnya, KP ORCA 05 semula kapal patroli milik Badan Perikanan Jepang. Diproduksi tahun 1993, panjang kapal itu mencapai 63,37 meter dengan tonase standar Internasional sebesar 741 ton dengan kapasitas maksimal 29 orang awak kapal pengawas. Kapal Orca 05 memiliki jarak tempuh sampai dengan 5000 mil laut atau mampu bertahan hingga 25 hari di laut, yang berarti hampir dua kali lipat kemampuan kapal pengawas kelas I yang dimiliki KKP saat ini. Menteri Trenggono menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Jepang dan seluruh pihak yang memproses perencanaan hibah tahun 2018 hingga tibanya Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 05 (ex-Hakurei Maru) di PPS Nizam Zachman Muara Baru Jakarta pada Minggu 18 Juni 2023 pukul 07.30 WIB. Penyerahan kapal itu sebelumnya secara resmi telah dilakukan melalui penandatanganan Pertukaran Nota (Exchange of Notes) tanggal 14 Februari 2020 dan 24 Mei 2021 oleh perwakilan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang. Melalui peningkatan sarana dan prasarana pengawasan ini, Menteri Trenggono optimis sistem pengawasan sumber daya laut dan pesisir dari praktik-praktik ilegal menjadi semakin ketat. Keberadaan kapal sepanjang 63 meter ini juga akan mendukung pengawasan pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur berbasis zonasi dan kuota di wilayah timur Indonesia. “Rencananya, KP 05 beroperasi di Zona 3 Penangkapan Ikan Industri. Tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 – Laut Arafura,” jelasnya. Untuk itu, lanjut Trenggono, ia meminta Orca 05 nantinya ditempatkan pada lokasi prioritas zona 3  Penangkapan Ikan Terukur di WPP 718 (Laut Arafuru), untuk mengawasi kapal-kapal ikan skala besar. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait