Kepala Desa Tanah Periuk Paser Dibui

Selasa 20-06-2023,19:12 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

Paser, Nomorsatukaltim.com - Sudah 10 hari polisi menahan Kepala Desa (Kades) Tanah Periuk inisial AR. Kasatreskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan hal itu.

AR ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam Tipidkor yang dilakukan kepala desa sebelumnya atau periode sebelum ia menjabat.

"Kades sebelumnya sudah ditahan dan telah divonis tersangka. Diketahui dari hasil persidangan bahwa terdapat tersangka baru, yakni AR," kata Gandha didampingi Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Paser, Aiptu Untung Budi, Selasa (20/6/2023).

Diinformasikan saat itu AR masih menjabat Kasi Kesra atau perangkat desa. Dimana juga menjabat Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) APBDes 2019. Penahanan tersangka yang dilantik menjadi kades pada 3 Februari lalu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dia (AR) diduga turut serta membantu melancarkan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa sebelumnya," tambah Untung Budi.

AR diduga terlibat dalam beberapa pembangunan fiktif, mark up anggaran hingga SPJ yang tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dimana merugikan negara mencapai Rp 767 juta dari APBDes 2019 senilai Rp 2,2 miliar, serta APBDes 2018 Rp 1,6 miliar.

Adapun AR disangkakan kepada AR yakni Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipidkor. Ancaman hukuman dibui maksimal 20 tahun. (*)

Reporter: Achmad Syamsir Awal

Tags :
Kategori :

Terkait