DPRD Kutim Kebut Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Senin 19-06-2023,18:01 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

Kutim, nomorsatukaltim.com - DPRD Kutai Timur menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang menyebut ada kerugian dalam pelaksanaan APBD Kutim 2022.

Mereka membuat tim panita khusus (Pansus) yang akan mendalami permasalahan yang tercantum dalam rekomendasi itu dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim 2022. Pansus menggelar rapat pembahasan raperda dengan mengundang Inspektorat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Senin (19/6/2023). Fokus rapat tersebut membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kaltim terhadap kerugian pelaksanaan APBD Kutim anggaran 2022 oleh Pemerintah Kabupaten. "Tapi dalam rapat hari ini penjelasan dari inspektorat hanya gambaran secara umum. Jadi kita belum mendalami data itu," kata Ketua Pansus Sayid Anjas, usai kegiatan. Untuk memudahkan Tim Pansus, Inspektorat Daerah Kabupaten Kutim diminta untuk merekap dinas-dinas  serta temuan BPK RI terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sehingga dalam pembahasan ke depan akan lebih mengerucut pada OPD terkait. "Kami minta untuk rekap, misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ini rentetan temuan-temuannya," jelasnya. Ia berharap rekapan tersebut bisa rampung dalam waktu dekat mengingat pihaknya ditargetkan harus mampu membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 dalam waktu dua pekan. Namun jika Inspektorat mampu melampirkan data-data yang diminta Tim Pansus, Sayid Anjas berkomitmen pembahasan raperda ini tidak membutuhkan waktu lama. "Target kita sebelum jatuh tempo sudah selesai," pungkasnya (*/adv/dprdkutim23)
Tags :
Kategori :

Terkait