Unmul Masuk Kategori Kampus tak Laksanakan Standar Pelayanan versi Ombudsman

Kamis 15-06-2023,22:37 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur angkat bicara ihwal hasil rapid assessment yang dilakukan Ombdusman pada 2018. Ia berjanji bakal menindaklanjuti temuan itu. Unmul, katanya, sudah cukup terbuka misalnya soal pemberian informasi melalui website. Abdunnur menyebut website Unmul bahkan pernah yang terbaik di Kaltim. “Mungkin ada SOP yang belum disempurnakan akan kami sempurnakan menurut standar Ombdusman,” jawabnya, Kamis (15/6/2023).  Ia berujar, Unmul bahkan juga terlibat dalam aplikasi Lapor manakala ada dugaan praktik pungli di lingkungan kampus. “Kami minta arahan dari Ombudsman. Pekan depan nanti kami ketemu Ombdusman. Yang penting kita komitmen untuk sempurnakan semuanya di periode sekarang,” ujarnya. Ombudsman RI Perwakilan Kaltim menemukan tujuh kampus negeri di propinsi ini melakukan maladministrasi. Meski begitu, pungli bukan dianggap sebagai bentuk pidana. Hanya maladministrasi. Demikian disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Dwi Farisa Putra Wibowo. Temuan Ombudsman Kaltim tahun 2020-2022, mencatat ada 298 laporan. Terbanyak, laporan soal tidak memberi pelayanan, yakni sebanyak 124 laporan. Sisanya, penundaan berlarut (109), penyimpangan prosedur (46), permintaan imbalan (8), tidak kompeten (7), penyalah gunaan dan tidak patut masing-masing dua laporan. Kampus dinilainya sebagai penyelenggara pelayanan pendidikan. Praktik pungli, katanya, perbuatan tidak patut, khususnya dalam pelayanan publik. Biasanya pelaku pungli akan menunda-nunda pelayanan. Feri, sapaannya, juga menambahkan Ombudsman sudah pernah melakukan rapid assessment ke tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim pada tahun 2018. Di antaranya: Unmul, Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Polteknik Negeri Samarinda (Polnes), UIN sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Politeknik Balikpapan, Politeknik Pertanin Samarinda dan Politeknik Kesehatan Kemenkes. Ada tiga item standar pelayanan public yang di assessment. Yakni tahap penyusunan, penetapan hingga penerapan standar pelayanan. Dari tiga item itu terbagi lagi menjadi tujuh sub. Seperti komponen standar pelayanan, partisipasi civitas akademika, berita acara pembahasan standar pelayanan, penetapan standar pelayanan, pentapan maklumat, evaluasi kinerja dan evaluasi standar pelayanan. Hasilnya mencengangkan. Hanya Polnes dan Politeknik Pertanian Samarinda yang telah melakukan seluruh standar pelayanan itu. Lima kampus lainnya belum melaksanakan standar pelayanan sesuai UU 25/2019 tentang Pelayanan Publik. (boy)

Tags :
Kategori :

Terkait