Nomorsatukaltim.com – Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri. Serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023. Diterbitkannya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa tranisi endemi ini mempertimbangkan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali dan kekebalan masyarakat yang tinggi. Selain itu, Satgas juga mempertimbangkan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19. Berikut isi Surat Edaran No.1 tahun 2023 Satgas Covid-19: Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta: Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk: Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan. (*)
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker
Sabtu 10-06-2023,19:03 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,16:09 WIB
Cegah Meningkatnya Penyakit Jantung, Pemkab Kutim MoU dengan 12 Rumah Sakit Daerah di Kaltim
Jumat 19-06-2026,13:05 WIB
Berani Mengkritik di Hadapan Penguasa Zalim, Kisah Ulama Imam Hasan al-Bashri Melawan Tirani al-Hajjaj
Jumat 19-06-2026,22:50 WIB
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Begini Alasan Penyidik
Jumat 19-06-2026,11:59 WIB
Pemprov Kaltim Dorong Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Tembus Pengakuan Internasional
Jumat 19-06-2026,14:06 WIB
Trump Klaim Harga-Harga Mulai Turun, Imbas Perjanjian Damai AS-Iran
Terkini
Sabtu 20-06-2026,10:35 WIB
Ratusan Warga Ramaikan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80 Polres Kubar di Alun-Alun Itho
Sabtu 20-06-2026,10:01 WIB
Status Lahan Bandara Nusantara IKN Belum Tuntas, Pemkab PPU Wanti-Wanti Celah Keamanan
Sabtu 20-06-2026,09:33 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Jamin Bunga KPR Rumah Subsidi Tidak Naik
Sabtu 20-06-2026,09:01 WIB
Perumda Danum Taka PPU Target 4 Besar di Porda Perpamsi Kaltim 2026
Sabtu 20-06-2026,08:37 WIB