BPJS Ketenagakerjaan Berau Sambangi Kampung Tembudan

Kamis 21-11-2019,12:10 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Sosialisasi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau di Kampung Tembudan, Rabu (20/11).(BPJS KETENAGAKERJAAN FOR DISWAY) TANJUNG REDEB, DISWAY - Untuk meningkatkan kesadaran mengikuti program jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal BPJAMSOSTEK, terus melakukan sosialisasi. Kali ini digelar di Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, Rabu (20/11). Sosialisasi dilakukan di Kantor Kepala Kampung Tembudan dan dihadiri seluruh ketua RT, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta para pelaku usaha di lingkungan Kampung Tembudan. Kepala Kampung Tembudan, Nuriman mengaku, sangat mengapresiasi sosialisasi yang digelar BPJAMSOSTEK Cabang Berau. Sehingga secara langsung mereka dapat berkomunikasi dan bertanya langsung terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami berharap, dengan adanya sosialisasi BPJAMSOSTEK, dapat memberikan informasi kepada penduduk Kampung Tembudan, bahwa program BPJAMSOSTEK tidak hanya untuk karyawan dari perusahaan, tetapi juga yang diperuntukkan untuk pekerja mandiri,” ujar Nuriman. Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kampung Sumber Agung, Kecamatan Batu Putih dan Kampung Harapan Jaya, Kecamatan Segah. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Rudi Susanto, mengatakan rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait program dan manfaat secara masif pada kampung-kampung di seluruh Kabupaten Berau. “Masih banyak pekerja dan pelaku usaha yang tidak mengetahui program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, dan terbukti setiap diadakan sosialisasi di kampung-kampung antusiasme dari peserta cukup tinggi. Sebagian besar baru mengetahui adanya kepesertaan untuk pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU),” jelasnya. Sebagai informasi, hanya dengan Rp 16.800, pekerja mandiri sudah bisa terdaftar dan terlindungi dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM), manfaatnya ketika yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya pengobatan tanpa batasan sesuai indikasi medis sampai dengan dinyatakan sembuh dan santunan kematian total sebesar Rp 24 juta. (*/adv/app)

Tags :
Kategori :

Terkait