Nomorsatukaltim.com – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, ditetapkan jadi tersangka. Menteri asal Nasdem itu langsung ditahan, pada Rabu (17/5/2023). Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI menyebut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menetapkan Johnny, sebagai tersangka. Ia jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai 2022. Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh segera mengumpulkan jajaran DPP Nasdem seusai penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang juga sekretaris jenderal Nasdem tersebut. Dikumpulkan elit Nasdem disampaikan Bendahara Umum Ahmad Sahroni. "Saya baru ditelepon ketum dan langsung ke DPP tinggal tunggu arahan beliau," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023). Ia menyebut, partainya menghormati Kejagung yang telah menetapkan Johnny sebagai tersangka. "Kita ikuti proses hukum dan siapa pun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum," ujarnya. Sahroni enggan mengaitkan penetapan tersangka Johnny ini dengan unsur politik karena sikap partainya yang berseberangan dengan koalisi pemerintah. "Saya rasa ini bukan terkait politis, tetapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate telah ditetapkan," ujarnya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Johnny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Johnny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi. Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari BPKP RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun. "Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. (*/ Rep)
Menkominfo Jadi Tersangka, Elit Nasdem Dikumpulkan
Rabu 17-05-2023,19:20 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,10:33 WIB
Polisi Ringkus Perampok Lansia di Loa Janan, Ternyata Sudah Beraksi di 6 TKP
Sabtu 14-03-2026,14:01 WIB
1.230 Peserta Mudik Gratis Telah Berlayar dari Pelabuhan Semayang ke Surabaya
Sabtu 14-03-2026,22:00 WIB
Muhammadiyah Sudah Menetapkan Lebaran Idulfitri 2026, Pemerintah Menunggu Sidang Isbat
Sabtu 14-03-2026,12:02 WIB
Developer Menghilang, PSU Perumahan Terlantar Jadi PR Besar Kota Balikpapan
Sabtu 14-03-2026,18:28 WIB
5 Hal Penting yang Perlu Diketahui Pemudik lewat Tol Balikpapan-IKN Jelang Idulfitri 2026
Terkini
Minggu 15-03-2026,09:36 WIB
Pembayaran Cashless Mendominasi, Bukber dan Belanja Lebaran Dongkrak Transaksi Tenant di e-Walk & Pentacity
Minggu 15-03-2026,07:01 WIB
Bupati Berau Sahur On The Road, Bagikan 119 Paket Sembako untuk Driver Ojol
Minggu 15-03-2026,05:53 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 15 Maret 2026, Cek di Sini!
Sabtu 14-03-2026,22:36 WIB
Trump Ancam Hancurkan Fasilitas Minyak Iran Usai Serang Pulau Kharg
Sabtu 14-03-2026,22:00 WIB