Pekan Ini Warga Balikpapan Gugat PT Fahreza Duta Perkasa

Selasa 09-05-2023,16:53 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com – Pekan ini warga Balikpapan bersama Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia, akan mengajukan gugatan terhadap PT Fahreza Duta Perkasa. Kontraktor proyek pengerjaan DAS Ampal, yang melakukan penutupan Jalan MT Haryono, dinilai banyak merugikan warga. “Gugatan kita ke PT Fahreza jadi, tidak batal. Rencana pekan ini akan kita ajukan ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Nanti teman-teman wartawan kita kabari,” jelas Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, dari balik selulernya, Selasa (9/5/2023) sore. Ia bilang, sedikitnya ada 1.000 warga dan puluhan pengusaha terdampak langsung atas buruknya tata laksana proyek pekerjaan penanganan banjir di kota ini.  “Yang paling terdampak pengusaha. Kerugian mereka ditaksir lebih dari Rp 5 miliar,” ujarnya. Meski kini Jalan akses Jalan MT Haryono telah dibuka dua jalur, warga dan pengusaha terdampak tetap akan mengajukan gugatan. “Meski akses jalan sudah dibuka, kerugian kan sudah kita alami. Jadi, tuntutan tidak batal. Tetap akan kita tuntut. Ada beberapa poin yang kita tuntut nanti,” jelas Ardiansyah. Antara lain, tuntutan kerugian materil dan immateril. Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan besaran tuntutan kerugian. Dari data sementara yang dihimpun PBH Peradi, lanjut Ardiansyah, para warga meminta kerugian antara Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta per warga. Namun, kepastiannya akan dihitung kembali sambil mendata item-item apa saja yang akan dimasukan dalam tuntutan. Ardiansyah menjelaskan, kerugian yang dialami warga tidak hanya materi. Namun juga immateril, seperti terhambat akibat kemacetan, pengalihan arus, panjang rute yang harus dilalui, waktu yang terbuang, dan lainnya. Ada pula kerugian kerusakan jalan dan kenyamanan warga yang terganggu. “Jadi tidak semua kerugian karena usahanya sepi akibat penutupan jalan, tapi ada juga kerugian di luar materi,” jelasnya. Saat ini pihaknya masih terus menampung laporan warga dan mengumpulkan data. “Kalau semua sudah selesai, langsung kita ajukan gugatan. Pekan ini akan kita ajukan gugatannya,” paparnya. Ditanya seandainya PT Fahreza enggan membayar ganti rugi, Ardiansyah menegaskan, pihaknya akan melakukan penyitaan aset yang dimiliki kontraktor. “Pastinya mereka tidak mau bayar begitu saja. Karena itu kita juga akan minta penyitaan aset-aset mereka. Intinya mereka tetap harus tanggung jawab,” tegasnya. Polemik proyek DAS Ampal, sejak beberapa bulan terakhir terus menjadi sorotan publik. Banyak warga yang mengeluhkan tata laksana pengerjaan proyek itu. Proyek penanganan banjir ini, antara lain, peninggian Jalan MT Harjono depan Global Sport - Simpang Empat Balikpapan Baru dan pengerjaan parit besar di Simpang Jalan MT Harjono - Jalan Beler Balikpapan. Dari pengerjaan itu ribuan warga Balikpapan terdampak. Antara lain, warga yang tinggal di Balikpapan Regency, Perumahan Wika, Sepinggan Pratama, dan sekitarnya. PT Fahreza Duta Perkasa mulai menutup jalan sejak 26 Januari 2023, penutupan dilakukan untuk pekerjaan urug tanah dan meninggikan badan jalan sampai 2,8 meter dari sebelumnya. Pekerjaan ini ditargetkan selesai pada 11 Februari 2023. Namun, kenyataannya berkali-kali pembukaan jalan ditunda. Gugatan warga Balikpapan telah direncakan sejak 25 Maret silam. Menurut Ardiansyah, selama ini pihaknya masih terus mengumpulkan laporan warga, data kerugian, dan penggenapan persyaratan. “Hal ini yang memakan waktu lama, hingga baru akan kita ajukan pekan ini,” jelasnya. Sebelumnya Project Manager PT Fahreza Duta Perkasa, Arif Wibisono, mengaku telah mengetahui rencana gugatan. Ia meminta agar gugatan itu dibatalkan. Sebagai pengingat, gugatan class action adalah gugatan yang diajukan pihak yang dirugikan dalam jumlah banyak dan punya kepentingan sama. “Janganlah ada gugat-gugatan. Saya berharap tak ada class action,” ujar Arif, ditemui Rabu (29/3/2023) malam, saat memantau proses clearing kawasan MT Haryono. Ia meminta masyarakat Balikpapan mau menahan diri agar tidak jadi mengajukan gugatan. “Class action harus ada klausulnya, sejarahnya, kita harus bijak juga. Kita kan gak mengada-ada, kita kan kerja. Kecuali kalau gak ngapa-ngapain, baru gugat. Ini kan kami terus bekerja, tidak diam, lalu curah hujan tinggi. Saya berharap tidak ada class action,” tuturnya. Arif mengaku baru bergabung menangani proyek ini pada Januari. Ia pun tidak menduga jika proyek ini tersandung ragam masalah, terutama keluhan publik, melesetnya target dan keterlambatan pengerjaan. Namun, lanjut Arif, saat mulai menangani proyek DAS Ampal, keterlambatan dikarenakan faktor cuaca. “Kalau sebelumnya banyak masalah, saya tidak tahu. Mungkin banyak faktor, tapi pas saya masuk mulai Januari, keterlambatan karena intensitas hujan yang tinggi,” elaknya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait