Selamatkan Generasi Muda, Pansus II DPRD Paser Godok Raperda P4GNPN

Selasa 09-05-2023,15:59 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

Paser, Nomorsatukaltim.com - Penyalahgunaan obat-obatan terlarang masih merajalela di Kabupaten Paser. Pengentasan ini tentunya harus dilakukan semua pihak. Mulai lapisan masyarakat hingga stakeholder harus berperang melawan narkoba. Hal ini juga untuk menyelamatkan generasi muda yang ada di Kabupaten Paser, dan umumnya Kalimantan Timur. Pada 2022 lalu, Kabupaten Paser berada diurutan keempat penyalahgunaan narkotika dari 10 kabupaten/kota di yang ada di Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga Pemerintah Kabupaten Paser terus mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Ketua Pansus II DPRD Paser Budi Santoso mengemukakan lahirnya Raperda inisiatif pemerintah ini, bisa menjadi dasar untuk kenaikan status Badan Narkotika Kabupaten menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Paser. "Kita (DPRD) merespon positif Perda inisiatif Pemerintah daerah ini. Narkoba memang menjadi ancaman semua pihak bahkan menjadi musuh negara, masuknya narkoba di Paser sudah di semua kalangan," ucap Budi Santoso di Ruang Penyembolum DPRD Paser, Senin (8/5/2023). Raperda ini bisa menjadi rujukan dari BNK menjadi BNNK sehingga cakupan dan penanganan lebih luas termasuk anggaran ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Namun kenaikan status ini tidak serta-merta bisa dilakukan. Dikatakan dia perlu ada prasyarat yang dilengkapi, seperti lahan. Kendala yang dihadapi, lahan telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Pasar tersebut dianggap belum memenuhi kriteria. "Lahan mesti dilengkapi dengan bangunan gedung. Di dalamnya ada ruang rehabilitasi," kata Budi. Ditekankan dia, karena ini merupakan Perda inisiatif dari pemerintah daerah, stakeholder yang menangani harus sama dalam persepsi. Ketua BNK adalah ex officio Wakil Bupati Paser. Dirinya menyayangkan persolan lahan hingga kini belum clear. Selanjutnya, tinggal komitmen pemerintah daerah agar Perda tersebut benar-benar bisa diselesaikan pada 2023 ini. "Tahun ini harus selesai, karena kewenangan dari BNK sangat terbatas," lanjutnya. Ia menambahkan para pengguna narkoba secara sosial di masyarakat dikucilkan. Tapi disisi lain, pengguna narkoba merupakan orang yang sedang sakit. Dirinya melanjutkan, awalnya para pengguna ini membeli, jika tak punya uang berhutang. Apabila sudah tak bisa berhutang pengguna narkoba akan melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi hasratnya menggunakan narkoba. "Jika ini terus di biarkan menjadi penyakit. Kalau sedikit-sedikit masuk penjara, dan di sel berkumpul dengan para pengguna hingga pengedar. Setelah keluar dimungkinkan akan muncul masalah baru," ucap Budi Santoso. Kepala Kesbangpol Paser Nonding menjelaskan hadirnya Perda ini, karena Paser darurat narkoba dan berada di posisi keempat se-Kaltim. Paser semestinya telah naik status dari BNK ke BNNK pada 2022 lalu. Namun itu urung terjadi karena adanya moratorium Pemerintah Pusat untuk tidak membentuk struktur kepengurusan hingga kabupaten/kota. "Jadi ditunda. Rencananya kita (Paser) dengan Sangata tahun kemarin (2022). Kaltim sudah ada tiga BNNK. Balikpapan, Samarinda dan Bontang," pungkas Nonding. (adv) Reporter: Achmad Syamsir Awal

Tags :
Kategori :

Terkait