Nomorsatukaltim.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023. Dalam surat bernomor SE 05 tahun 2023, Menag mengimbau umat Islam agar menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H atau hari H Lebaran Idul Fitri tahun ini. Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada 21 April 2023. Sedangkan pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat atau penetapan awal Syawal 1444 H. Sidang isbat digelar pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta. Sidang isbat dihelat secara tertutup, diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis atau hisab dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H. “Umat Islam diimbau tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” ujar Menag dalam siaran persnya, Rabu (19/4/2023). Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di seluruh masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. “Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya. Untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan. Berkenan materi khutbah Idulfitri, Menag dalam edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, dan menghindari materi bermuatan politik praktis. (*)
Menag: Perbedaan Idul Fitri Sikapi dengan Jaga Ukhuwah
Rabu 19-04-2023,20:51 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :