TANJUNG SELOR, DISWAY - Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengatakan, setelah menerima daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan buku transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara. Penyerahan dijadwalkan, Kamis, 21 November 2019. Gubernur menegaskan, sesuai arahan presiden, DIPA da TKDD hanya boleh diterima kepala daerah masing-masing. Dalam artian, tidak boleh diwakilkan. “Sesuai arahan presiden, jika diwakilkan kepada pejabat yang tidak sesuai ketentuan undang-undang, maka DIPA 2020 tidak diserahkan dan kepada pihak yang bersangkutan diberikan surat peringatan tertulis. Bagi bupati/wali kota yang berhalangan hadir, hanya dapat diwakilkan wakil bupati atau wakil wali kota,” tegas Irianto seperti dirilis Humas Pemprov Kaltara, Senin (18/11). Untuk diketahui, sesuai surat Plt Kakanwil Ditjend Perbendaharaan Kaltara, penyerahan DIPA dan dana transfer ke daerah dan dana desa 2020 akan dilaksanakan di gedung gabungan dinas. Penyerahan dilakukan Gubernur Kaltara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Disebutkan, aturan tidak boleh diwakilinya perima DIPA mengandung banyak makna. Di antaranya untuk menunjukkan kepatuhan dan ketaatan seseorang kepada aturan yang berlaku. Serta pembelajaran kepada pemerintahan daerah mengenai struktur birokrasi yang tepat. “Kalau sudah tidak taat kepada atasan atau pimpinan, maka akan ada konsekuensi yang bakal diterima,” ujarnya. Tak terlepas dari itu, Irianto memastikan bahwa penyerahan DIPA kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara telah memenuhi unsur ketepatan waktu penyampaian. Total alokasi TKDD bagi seluruh daerah di Kaltara senilai Rp 7,148 triliun. Nilai ini meningkat Rp 566 miliar dibandingkan TKDD 2019, sebesar Rp 6,582 triliun. Dari total dana transfer tersebut, untuk Pemprov Kaltara akan menerima Rp 1,982 triliun. Meningkat sekira Rp 18 miliar dibanding dana transfer yang diterima pada 2019 yaitu Rp 1,964 triliun. Begitu juga untuk kabupaten/kota, termasuk dana desa yang juga mengalami peningkatan. (*)
Diwakili, DIPA dan TKDD Tak Diserahkan
Selasa 19-11-2019,13:37 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-04-2026,19:30 WIB
Wali Kota Bontang: Birokrasi Jangan Berbelit, ASN Harus Cepat Bekerja
Minggu 26-04-2026,21:57 WIB
El Rumi Resmi Nikahi Syifa Hadju, Akad Nikah Pilih Nuansa Adat Jawa
Minggu 26-04-2026,22:30 WIB
Start di Posisi 17, Veda Ega Mampu Finish Urutan Keenam Moto3 Spanyol 2026
Minggu 26-04-2026,16:35 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Balikpapan Diakui Nasional, Iklim Investasi Terjaga Baik
Minggu 26-04-2026,20:30 WIB
Percepat Pembangunan Jalan Penghubung ke Kutai Timur, Bupati Kukar: Ini Bentuk Sinergi dengan Pihak Swasta
Terkini
Senin 27-04-2026,15:36 WIB
Miliki Poin Sama Dengan Persib Bandung, Ini Kata Pelatih Borneo FC
Senin 27-04-2026,15:14 WIB
Rapat Kerja Tahunan KONI Paser Fokuskan Prestasi Atlet di Porprov Kaltim 2026
Senin 27-04-2026,14:55 WIB
Disnaker Bontang: Bulan Ini 102 Karyawan Tambang di-PHK
Senin 27-04-2026,14:15 WIB
Komisi XII DPR RI Tinjau Sejumlah SPBU di Balikpapan, Respons Kenaikan Harga Dexlite
Senin 27-04-2026,13:50 WIB