TANJUNG SELOR, DISWAY - Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengatakan, setelah menerima daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan buku transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara. Penyerahan dijadwalkan, Kamis, 21 November 2019. Gubernur menegaskan, sesuai arahan presiden, DIPA da TKDD hanya boleh diterima kepala daerah masing-masing. Dalam artian, tidak boleh diwakilkan. “Sesuai arahan presiden, jika diwakilkan kepada pejabat yang tidak sesuai ketentuan undang-undang, maka DIPA 2020 tidak diserahkan dan kepada pihak yang bersangkutan diberikan surat peringatan tertulis. Bagi bupati/wali kota yang berhalangan hadir, hanya dapat diwakilkan wakil bupati atau wakil wali kota,” tegas Irianto seperti dirilis Humas Pemprov Kaltara, Senin (18/11). Untuk diketahui, sesuai surat Plt Kakanwil Ditjend Perbendaharaan Kaltara, penyerahan DIPA dan dana transfer ke daerah dan dana desa 2020 akan dilaksanakan di gedung gabungan dinas. Penyerahan dilakukan Gubernur Kaltara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Disebutkan, aturan tidak boleh diwakilinya perima DIPA mengandung banyak makna. Di antaranya untuk menunjukkan kepatuhan dan ketaatan seseorang kepada aturan yang berlaku. Serta pembelajaran kepada pemerintahan daerah mengenai struktur birokrasi yang tepat. “Kalau sudah tidak taat kepada atasan atau pimpinan, maka akan ada konsekuensi yang bakal diterima,” ujarnya. Tak terlepas dari itu, Irianto memastikan bahwa penyerahan DIPA kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara telah memenuhi unsur ketepatan waktu penyampaian. Total alokasi TKDD bagi seluruh daerah di Kaltara senilai Rp 7,148 triliun. Nilai ini meningkat Rp 566 miliar dibandingkan TKDD 2019, sebesar Rp 6,582 triliun. Dari total dana transfer tersebut, untuk Pemprov Kaltara akan menerima Rp 1,982 triliun. Meningkat sekira Rp 18 miliar dibanding dana transfer yang diterima pada 2019 yaitu Rp 1,964 triliun. Begitu juga untuk kabupaten/kota, termasuk dana desa yang juga mengalami peningkatan. (*)
Diwakili, DIPA dan TKDD Tak Diserahkan
Selasa 19-11-2019,13:37 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 29 Juli 2026, BMKG Keluarkan Peringatan Dini!
Rabu 29-07-2026,09:00 WIB
Indonesia dan Hong Kong Bersiap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
Rabu 29-07-2026,07:01 WIB
DPRD Kaltim Agendakan Kembali Pembahasan Hak Angket awal Agustus 2026
Rabu 29-07-2026,08:01 WIB
Gempa M 7,1 Guncang Jepang: Mal Ambruk di Kumamoto, Puluhan Orang Terjebak
Rabu 29-07-2026,12:50 WIB
Belajar dari Selat Malaka, Oman Sampaikan Proposal ke Iran untuk Mengelola Bersama Selat Hormuz
Terkini
Rabu 29-07-2026,21:06 WIB
Pemkab Mahulu Mulai Genjot Pembangunan Sektor Pariwisata, Salah Satunya Kawasan Batoq Tenevang
Rabu 29-07-2026,19:02 WIB
Wawali Balikpapan: Petani Di Sini Berpeluang 3 Kali Panen Setahun
Rabu 29-07-2026,18:31 WIB
Kejari Berau Lelang Dua Aset Hasil Kasus Korupsi, Berupa Tanah Serta Ruko di Kompleks Pasar SAD
Rabu 29-07-2026,18:00 WIB
Batik Mosho Terus Berkembang, PT Berau Coal Konsisten Beri Pendampingan Berkelanjutan untuk UMKM
Rabu 29-07-2026,17:52 WIB