Samarinda, nomorsatukaltim.com - Dalam rangka memperingati Bulan Suci Ramadan 1444 H dan mempererat tali silaturahmi, Dharma Wanita Persatuan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR & PERA) Prov. Kaltim, mengadakan kegiatan Gebyar Ramadan 1444 H diisi dengan "Kajian Ilmu Fikih Wanita Ramadan 1444 H." Kegiatan yang dilaksanakan di Mushola Amal Bakti DPUPR & PERA Prov. Kaltim, Jalan Tengkawang No. 01 Samarinda, Jum'at (7/4/2023). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta anggotanya dan selaku penceramah adalah Ustadzah Hayati Fashiha, LC., M.A. Ketua DWP Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang & Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Marliana Wahyuningrum Firnanda menyampaikan tujuan diadakannya pengajian ini adalah untuk menjalin silaturahmi antara anggota dan pengurus dari Dharma Wanita Persatuan instansi pemerintah dan vertikal yang ada dilingkungan provinsi Kalimantan Timur. Tidak hanya itu, sambungnya untuk mempelajari ilmu fikih serta amalan-amalan yang nantinya jika dilaksanakan menjadi satu catatan kebajikan dan mendapatkan pahala yang nantinya tentunya sebagai tabungan diakhirat. Dalam kesempatan tersebut, ia pun menaruh besar harapannya kegiatan ini nantinya bisa berjalan secara regular, jadi tidak hanya dibulan Ramadan tetapi dibulan-bulan hijriah tetap terlaksana. “Tetap bisa terlaksana minimal dalam dua pekan sekali dan tetap bisa mengundang seluruh pengurus dan anggota DWP instansi pemerintah dan vertikal dilingkungan provinsi serta dari paguyuban balai kementerian PUPR sendiri,” terangnya. Ditempat yang sama Ustadzah Hayati Fashiha dalam ceramahnya menyebutkan Fikih merupakan satu cabang ilmu yang khusus membahas tentang hukum syariat amaliah yang diamalkan, jadi Fikih itu membahas mengenai yang ada amalannya. Adapun materi hari ini yang dibahas mengenai Nikah (suamimu; Nerakamu dan Surgamu) hari ini kita akan membahas Fikih Nikah tentang rumah tangga. Sebab, ini masalah krusial yang terjadi di masyarakat. “Rukun menikah yaitu ada mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali nikah perempuan, saksi nikah, terakhir syarat sah nikah yakni ijab dan qabul. Setelah itu adanya Mahar yang merupakan salah satu kewajiban pertama suami kepada istri,” jelas Ustadzah Hayati Fashiha. Tampak hadir Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Timur, Indri Indah Winarni Riza. (hend/ADV/Kominfo Kaltim)
DWP DPUPR & PERA Kaltim Gelar Gebyar Ramadan 1444 H
Jumat 07-04-2023,14:28 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 17 Oktober 2026, Hujan Guyur Sejumlah Wilayah!
Sabtu 17-10-2026,08:33 WIB
OJK Denda 3 Emiten Rp2,1 Triliun usai IHSG Anjlok
Sabtu 17-10-2026,09:30 WIB
Bayar Utang Pilkada dengan Uang Korupsi, Bupati Klaten Diciduk KPK
Sabtu 17-10-2026,07:01 WIB
Kasus Korupsi BNPB Seret Nama Prajurit Aktif, KPK Berencana Surati Panglima TNI
Sabtu 17-10-2026,08:00 WIB
Banding Adrian Fernandez Dikabulkan, Bagaimana Nasib Veda Pratama di Klasemen Moto3?
Terkini
Sabtu 17-10-2026,22:58 WIB
Sejak 2025 hingga Oktober 2026, Polri Tangani 395 Aduan Ketenagakerjaan
Sabtu 17-10-2026,22:06 WIB
Hasil Survei SMRC Terbaru: Elektabilitas Prabowo Anjlok ke 9,8 Persen, Dedi Mulyadi Naik 35 Persen
Sabtu 17-10-2026,21:30 WIB
Dean Zandbergen Gagal Dinaturalisasi, Bukan karena Kualitas tapi Ini Penyebabnya
Sabtu 17-10-2026,20:59 WIB
Karhutla Jadi “Kado”: Selamat Ulang Tahun, Pak Presiden
Sabtu 17-10-2026,20:16 WIB