Samarinda, nomorsatukaltim.com - Dalam rangka memperingati Bulan Suci Ramadan 1444 H dan mempererat tali silaturahmi, Dharma Wanita Persatuan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR & PERA) Prov. Kaltim, mengadakan kegiatan Gebyar Ramadan 1444 H diisi dengan "Kajian Ilmu Fikih Wanita Ramadan 1444 H." Kegiatan yang dilaksanakan di Mushola Amal Bakti DPUPR & PERA Prov. Kaltim, Jalan Tengkawang No. 01 Samarinda, Jum'at (7/4/2023). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta anggotanya dan selaku penceramah adalah Ustadzah Hayati Fashiha, LC., M.A. Ketua DWP Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang & Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Marliana Wahyuningrum Firnanda menyampaikan tujuan diadakannya pengajian ini adalah untuk menjalin silaturahmi antara anggota dan pengurus dari Dharma Wanita Persatuan instansi pemerintah dan vertikal yang ada dilingkungan provinsi Kalimantan Timur. Tidak hanya itu, sambungnya untuk mempelajari ilmu fikih serta amalan-amalan yang nantinya jika dilaksanakan menjadi satu catatan kebajikan dan mendapatkan pahala yang nantinya tentunya sebagai tabungan diakhirat. Dalam kesempatan tersebut, ia pun menaruh besar harapannya kegiatan ini nantinya bisa berjalan secara regular, jadi tidak hanya dibulan Ramadan tetapi dibulan-bulan hijriah tetap terlaksana. “Tetap bisa terlaksana minimal dalam dua pekan sekali dan tetap bisa mengundang seluruh pengurus dan anggota DWP instansi pemerintah dan vertikal dilingkungan provinsi serta dari paguyuban balai kementerian PUPR sendiri,” terangnya. Ditempat yang sama Ustadzah Hayati Fashiha dalam ceramahnya menyebutkan Fikih merupakan satu cabang ilmu yang khusus membahas tentang hukum syariat amaliah yang diamalkan, jadi Fikih itu membahas mengenai yang ada amalannya. Adapun materi hari ini yang dibahas mengenai Nikah (suamimu; Nerakamu dan Surgamu) hari ini kita akan membahas Fikih Nikah tentang rumah tangga. Sebab, ini masalah krusial yang terjadi di masyarakat. “Rukun menikah yaitu ada mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali nikah perempuan, saksi nikah, terakhir syarat sah nikah yakni ijab dan qabul. Setelah itu adanya Mahar yang merupakan salah satu kewajiban pertama suami kepada istri,” jelas Ustadzah Hayati Fashiha. Tampak hadir Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Timur, Indri Indah Winarni Riza. (hend/ADV/Kominfo Kaltim)
DWP DPUPR & PERA Kaltim Gelar Gebyar Ramadan 1444 H
Jumat 07-04-2023,14:28 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 6 Mei 2026, Cek di Sini!
Rabu 06-05-2026,12:01 WIB
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Muara Beloan Masih Tahap Klarifikasi
Rabu 06-05-2026,09:29 WIB
Didesak Mundur, Ketua DPRD Kukar: Tidak Ada Pelanggaran Hukum
Rabu 06-05-2026,08:30 WIB
Selalu Ceria di Sekolah, Tak Ada yang Menyangka Mandala Menyimpan Rasa Sakit
Rabu 06-05-2026,12:31 WIB
Petinju Sangatta David Krisostomus Siap Debut Nasional, Wakili Kaltim di Youth Combat Championship
Terkini
Rabu 06-05-2026,22:55 WIB
Tanggapi Tambahan Insentif Guru di Daerah Terpencil, Disdikbud Kukar Tunggu Kebijakan Bupati
Rabu 06-05-2026,22:30 WIB
Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Modus Manipulasi Data Nasabah
Rabu 06-05-2026,22:15 WIB
Gaji Guru Non-ASN di Mahulu Masih Bisa Dibayar Melalui APBD Sampai Bulan Desember
Rabu 06-05-2026,21:45 WIB
Penurunan Berulang Jalan Syarifuddin Yoes, Akademisi Ungkap Dugaan Pipa Bocor hingga Tanah Jenuh
Rabu 06-05-2026,21:15 WIB