Nomorsatukaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda Parlemen Balikpapan, bersama Dinas Tenaga Kerja menyepakati dua hal krusial. Mereka fokus untuk terus membahas Raperda Ketenagakerjaan. Anggota Bapemperda Parlemen Balikpapan, Syukri Wahid berujar, dalam Raperda Ketenagakerjaan ada ada dua pasal krusial yang kini menjadi fokusnya. Yakni, ihwal definisi tenaga kerja lokal yang dikunci dengan syarat harus punya Kartu Keluarga (KK) dan KTP Balikpapan selama satu tahun. Selanjutnya, soal rekruitmen yang mengacu Pasal 26. Yang menyebutkan bahwa, setiap perusahaan yang berinvestasi di Kota Balikpapan wajib membuka kuota 40 persen di tahun pertama. “Dan kuota 75 persen di tahun ketiga, khusus pekerja lokal Balikpapan. Selain itu, pihak perusahaan yang menerima lowongan pekerjaan juga dilarang menahan ijazah asli para pekerja,” tegas Syukri, Rabu (5/4/2023). Meski aturan angka dianggap melanggar Hak Asasi Manusia dan ketentuan notifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham), Syukri menjelaskan, rancangan Perda Penyelenggara Tenaga kerja ini nantinya jadi dasar bagi Balikpapan sebagai tuan rumah di tempat sendiri. “Kami sudah kunci dua angka itu. Dua pasal itu yang sudah kami bahas dan sepakati tadi,” imbuh Syukri Wahid, kepada awak media. Ia memaparkan, bagi para perusahaan yang nantinya dapat memenuhi kuota atau lebih untuk pekerja lokal tersebut akan mendapat benefit atau keuntungan dan manfaat. Sebab, hal itu sudah berkorelasi dengan Raperda Insentif yang dibahas mereka. Selain itu, ia mengingatkan bagi perusahaan yang kelak terlambat dalam memberi THR kepada karyawannya bakal diberi sanksi tegas. “Ketika perusahan tidak menerapkan aturan tersebut, akan ada sanksi tegas yang diberikan. Dari teguran, administrasi sampai pencabutan izin usaha,” jelasnya. (*/ Adv)
Bapemperda Balikpapan Fokus Raperda Ketenagakerjaan
Rabu 05-04-2023,16:26 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-02-2026,07:00 WIB
Sejarah Baru! Mario Aji dan Veda Pratama Kompak Lolos Q2 Moto2 dan Moto3 Thailand 2026
Sabtu 28-02-2026,08:35 WIB
AJI: Perjanjian Dagang Prabowo–AS Bisa “Bunuh” Pers Indonesia
Sabtu 28-02-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 28 Februari 2026, Cek di Sini!
Sabtu 28-02-2026,15:57 WIB
Harga Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu, Disdag Samarinda Siapkan Pasar Murah Jelang Lebaran
Sabtu 28-02-2026,11:02 WIB
Harga Emas Hari Ini, 28 Februari 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Rp3 Jutaan per Gram
Terkini
Sabtu 28-02-2026,22:47 WIB
Pengiriman Minyak Global Via Selat Hormuz Terancam Dihentikan, 8 Negara Timur Tengah Tutup Bandara
Sabtu 28-02-2026,22:22 WIB
Rata-Rata 200 Pegawai di Balikpapan Pensiun per Tahun, Pemkot Hitung Ulang Kekuatan ASN
Sabtu 28-02-2026,21:57 WIB
Mudik Gratis Kemenhub 2026 Dibuka Mulai 1 Maret, Cek di Sini Panduan dan Jadwal Keberangkatan
Sabtu 28-02-2026,21:28 WIB
Iran Balas Serangan Israel-Amerika, 1 Orang di Abu Dhabi Dilaporkan Tewas
Sabtu 28-02-2026,21:00 WIB