Kepiting Kaltim Komoditas Ekspor Tertinggi Kedua

Selasa 04-04-2023,18:00 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com – Kepiting Kaltim menjadi primadona komoditas ekspor bagi provinsi ini. Bahkan, komoditas unggulan di Kaltim ini tidak kalah dengan udang. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim mencatat, kepiting menjadi komoditas terbesar kedua di Kaltim, yang tidak kalah dengan udang. "Kami terus berupaya mengembangkan pembudidayaan kepiting untuk ekspor. Saat ini jadi komoditas ekspor terbesar kedua setelah udang," ujar Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy, Senin (3/4/2023). Irhan menjelaskan paling banyak tujuan ekspor kepiting Kaltim dikirim ke Cina, Jepang, Hong Kong, dan Australia. Ia berujar, ekspor kepiting di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara naik, dari 195 ton pada 2020 menjadi 1.800 ton di 2021. Meskipun tahun 2022 hanya tercatat 900 ton, karena adanya regulasi terbaru dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Pihaknya akan mengakomodir masukan dari Asosiasi Petani Kepiting Kaltim mengenai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022. Isi dari Permen itu dinilai telah berdampak pada penurunan perdagangan ekspor kepiting Kaltim hingga mencapai 80 persen. Irhan mengatakan, di Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 terutama pada Pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting. Disebutkan, pada poin b lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap dan dikirim yakni ukuran 12 sentimeter ke atas. "Kami sudah mediasi ke Komisi II DPRD Kaltim untuk membicarakan solusi untuk revisi atas Permen KP tersebut dengan menyurati ke Kementerian terkait pasal yang dimaksud. Kalau bisa ada tambahan redaksi yang bisa merelaksasi petani kepiting, dengan bunyi ukuran kepiting 12 sentimeter atau berat minimal 150 gram per ekor," ujarnya. Irhan berujar, Permen KP memang bagus untuk meningkatkan kualitas ekspor hasil perikanan, akan tetapi untuk nelayan kepiting lokal terdampak. Karena itu perlu penyesuaian. Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menyebut mendapat keluhan dari pelaku usaha kepiting mengenai penurunan ekspor. “Karena itu kami merekomendasikan ke Pimpinan DPRD Kaltim untuk bersurat ke Kementerian KP agar ada solusi dari pihak Kementerian untuk merevisi Permen tersebut terutama pada pasal 8 ayat 1 poin b,” tuturnya. Ia menilai, substansi yang direvisi pada Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 8 ayat 1 poin b semula ukuran lebar karapas (kepiting) di atas 12 sentimeter per ekor, untuk direvisi menjadi ukuran lebar karapas di atas 12 sentimeter atau minimal 200 gram per ekor. "Komisi II DPRD Kaltim berencana melakukan kunjungan ke Komisi IV DPR RI guna membahas terkait Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 untuk dicarikan solusi agar ada percepatan dan pertumbuhan ekspor kepiting dari Kaltim," ungkapnya. (*/Ant)

Tags :
Kategori :

Terkait