Nomorsatukaltim.com – Sejumlah warga terdampak penutupan Jalan MT Haryono telah mendatangi Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia atau PBH Peradi Balikpapan, pada Sabtu, 25 Maret 2023. Pertemuan itu perihal rencana gugatan class action terhadap PT Fahreza Duta Perkasa, kontraktor yang melakukan penutupan Jalan MT Haryono. Project Manager PT Fahreza Duta Perkasa, Arif Wibisono, mengaku telah mengetahui adanya rencana gugatan tersebut. Ia meminta agar gugatan itu dibatalkan. Sebagai pengingat, gugatan class action adalah gugatan yang diajukan pihak yang dirugikan dalam jumlah banyak dan punya kepentingan sama. “Janganlah ada gugat-gugatan. Saya berharap tak ada class action,” ujar Arif, ditemui Rabu (29/3/2023) malam, saat memantau proses clearing kawasan MT Haryono. Ia meminta masyarakat Balikpapan harus bersikap bijak dan menahan diri agar tidak jadi mengajukan gugatan. “Class action harus ada klausulnya, sejarahnya, kita harus bijak juga. Kita kan gak mengada-ada, kita kan kerja. Kecuali kalau gak ngapa-ngapain, baru gugat. Ini kan kami terus bekerja, tidak diam, lalu curah hujan tinggi. Saya berharap tidak ada class action,” tuturnya. Arif mengaku baru bergabung menangani proyek ini pada Januari. Ia pun tidak menduga jika proyek ini tersandung ragam masalah, terutama keluhan publik, melesetnya target dan keterlambatan pengerjaan. Namun, lanjut Arif, saat mulai menangani proyek DAS Ampal, keterlambatan dikarenakan faktor cuaca. “Kalau sebelumnya banyak masalah, saya tidak tahu. Mungkin banyak faktor, tapi pas saya masuk mulai Januari, keterlambatan karena intensitas hujan yang tinggi,” elaknya. Tak Ada Dana Kompensasi Warga Ditanya desakan Parlemen soal kompensasi bagi warga terdampak, PT Fahreza Duta Perkasa, menurut Arif, tidak menyiapkan anggaran itu. Pihaknya tidak bisa memastikan apakah jika ada tuntutan ganti rugi warga terdampak bisa membayar atau tidak. Ia justru meminta masyarakat memahami jika akan dilakukan proyek besar DAS Ampal. “Alokasi kompensasi gak ada. Dari awal kami tidak menyediakan. Harusnya dari awal kan masyarakat tahu akan ada proyek pengerjaan ini,” jelas Arif. Ia juga belum memastikan apakah dalam waktu dekat akan melakukan mediasi dengan warga terdampak. Disinggung kemana Dirut PT Fahreza Duta Perkasa, Cahyadi, yang kerap tidak muncul bahkan saat sidak anggota Parlemen beberapa waktu lalu, ia bilang kebetulan saja yang bersangkutan sedang di luar kota. “Mungkin pas momentumnya pak Cahyadi di Jakarta, pas lagi ada sidak,” ujarnya. Terkait keluhan pekerja yang mengaku gajinya belum dibayar, Arif bilang, bukan tidak dibayar. Namun karena sistem penggajiannya diatur per dua pekan. Kalau sudah waktunya, pasti dibayarkan. “Bukan tidak digaji. Tapi sistem di kita gajinya per dua minggu. Beberapa hari lagi kita bayar. Saya pun langsung ke mandornya, jadi urusan gaji pekerja ke mandor,” ujarnya. Menurut Arif, sampai saat ini total pengerjaan DAS Ampal masih berkisar 22 persen. “Kalau versi MK (manajemen konstruksi), totalnya 22 persen,” jelasnya. Hal itu meleset dari target, yang rencananya sampai penghujung Desember 2022 lalu dipatok 32 persen. Ia pun mengakui PT Fahreza Duta Perkasa sebagai pelaksana proyek, telah mendapat surat peringatan ketiga. Hal itu terjadi akibat keterlambatan dan melesetnya target yang dicanangkan. Namun, ketika ditanya ihwal desakan Komisi III Parlemen Balikpapan yang meminta putus kontrak, Arif enggan mengomentarinya. “Kalau itu saya gak bisa jawab, saya gak paham,” ujarnya. Meski begitu, ia meyakini sampai penghujung Desember 2023, seluruh pengerjaan proyek akan sesuai target. “Ini kan proyek multiyears, masih panjang waktunya, saya yakin bisa selesai,” tutur Arif. Wali Kota Jangan Takut Putus Kontrak Berbeda dengan Arif. Anggota Parlemen Balikpapan, Syukri Wahid, pesimis target proyek akan tercapai. Inidkasinya, dari melesetnya beberapa target yang bahkan dicanangkan PT Fahreza sendiri. Kalau mengacu progres menurut laporan internal, pihak kontraktor sudah loss dari target. Di akhir tahun 2022 targetnya 32 persen tapi hasilnya jauh dari target. Saat ini tentu harus ada yang dikejar kontraktor. “Artinya jarak mereka mengejar ketertinggalan semakin jauh. Walaupun oke masih ada sekitar 8 bulan sampai Desember 2023, tapi kalau melihat cara kerja, melihat loss komitmen berkali-kali, itu sudah memberi indikasi. Jadi Pemerintah Kota jangan takut ancaman kontraktor, apalagi selama ini sudah mengorbankan rakyat,” ujarnya. Menurutnya Pemerintah Balikpapan perlu menganggap kondisi saat ini sebagai force majeure. Atau keadaan memaksa saat posisi salah satu pihak gagal melakukan kewajiban akibat sesuatu yang terjadi di luar kuasa. Syukri juga menegaskan agar Pemerintah Balikpapan segera mendesak kontraktor memberi kompensasi bagi masyarakat. “Atau kalau tidak, bisa mengkaji dana tak terduga untuk memberi penanggulangan dana kompensasi bagi masyarakat yang terdampak langsung atau tidak langsung dari kegiatan proyek,” ujarnya. Ia khawatir akan terjadi gejolak sosial. “Karena kalau membiarkan atau membayar keluhan masyarakat dengan kata sabar, saya pikir tidak akan cukup,” tegas Syukri. Karena itu, Syukri meminta Pemerintah Balikpapan melakukan langkah exit plan. Pertama, meminta kontraktor membayar ganti rugi. Kedua, mengkaji dana tak terduga untuk kompensasi. Tapi untuk dana tak terduga ini harus diuji dulu secara regulasi. (*)
PT Fahreza Minta Jangan Ada Gugatan Class Action
Kamis 30-03-2023,09:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :