Din Syamsuddin Nilai Larangan Buka Bersama Tidak Adil

Kamis 23-03-2023,22:40 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengatakan, larangan Jokowi bagi pejabat pemerintah yang ingin mengadakan buka puasa bersama, seperti edaran Menseskab Pramono Anung, dinilai tidak adil. "Larangan bukber tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah buka puasa bersama yang antara lain untuk meningkatkan silaturahim. Itu justru nilai yang positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Aparatur Sipil Negara," tegas Din dalam rilisnya, Kamis (23/3/2023). Din Syamsuddin menegaskan larangan itu tidak adil karena nyata alasannya mengada-ada. Yaitu masih adanya bahaya Covid-19. Jika itu alasannya, Din mengatakan bahwa Jokowi melanggar ucapannya sendiri dengan mengadakan acara pernikahan putranya yang mewah dan mengundang kerumunan. "Begitu juga bukankah Presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan? Janganlah ucap dan laku berbeda, karena menurut Alquran, 'Suatu kehinaan besar di sisi Allah bagi seseorang yang hanya mengatakan apa yang tidak dikerjakannya," tegas Din. Selain itu, larangan yang dinilai tidak bijak itu dimunculkan secara terbuka di tengah umat Islam yamg baru memulai menjalankan ibadah-ibadah Ramadhan. Antara lain mengadakan buka puada bersama. Din menekankan bahwa jika nanti ada para pejabat/tokoh pemerintahan tidak mengadakan Buka Puasa Bersama, maka dapat dicatat bahwa rezim ini meniadakan tradisi Ramadhan yang baik yang sudah berjalan sejak dulu. "Kepada umat Islam, bagi yang mampu, teruskan Buka Puasa Bersama, jangan taati perintah pemimpin yang bermaksiat kepada Allah SWT. Camkan Hadits Nabi, 'Seseorang yang memberi makan orang yang berpuasa akan mendapat pahala setimpal pahala orang yang berpuasa itu," ujar Din. Sebelumnya, arahan Jokowi tentang aturan larangan buka puasa bersama 2023 selama Ramadan 1444 H bagi pejabat dan pegawai pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat itu diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023. Surat arahan tentang larangan buka puasa selama Ramadan 2023, ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Terkait larangan buka puasa bersama selama Ramadan 2023, Jokowi menyampaikan sejumlah alasannya. Berikut tiga poin surat arahan Jokowi tersebut: 1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. 3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota. (*/ Rol)    

Tags :
Kategori :

Terkait