Nomorsatukaltim.com – Reses anggota DPRD Balikpapan, Syukri Wahid dihelat dengan mengundang para driver ojek online. Kali ini, ia mencoba menyerap keluhan dan memperjuangkan aspirasi yang menjadi impian para ojol di Kecamatan Balikpapan Utara.
Syukri Wahid menghelat reses bersama komunitas Persatuan Driver Ojek Online Balikpapan atau PDOOB, Senin, (20/3/2023). Dalam kesempatan tersebut, para driver sangat antusias menyampaikan beberapa persoalan.
Mulai peraturan kuota potongan harga, regulasi uji kendaraan atau uji KIR, pembatasan jumlah driver hingga membawa naskah tinjauan refrensi.
Syukri menyampaikan, bahwa berkaitan dengan pembatasan kuota dalam suatu kota, terdapat limit tertentu agar dapat dirasakan secara proporsional oleh para driver.
"Itu telah diatur melalui keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No KP 667 tahun 2022 berkaitan dengan pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat menggunakan aplikasi," jelasnya.
Ia melanjutkan, ada pembagian tiga zonasi dengan tarif yang berbeda. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Dengan biaya jasa batas bawah Rp 2.300 per Km, biaya jasa batas atas Rp 2.750 per Km, dan biaya jasa minimal dengan rentang per 4 Km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
“Hal ini telah diatur sedemikian rupa, karena jika tidak diatur dalam pembatasan limit dan jumlah akan berdampak terhadap para driver ojek online,” paparnya.
Syukri Wahid sebagai anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara, menyampaikan pula kepada para driver ojol yang hadir nantinya akan memperjuangkan keluhan, saran serta persoalan yang mereka rasakan.
Keluhan merekan akan diperjuangkan dengan berkordinasi bersama Pemerintah Balikpapan melalui sinas terkait. Sepert Dinas Perhubungan untuk merumuskan formulasi yang bisa menjadinsolusi konkret.
Selain itu juga melakukan mediasi ke Dishub agar naskah yang telah dirancang para driver ojol dapat didengar. Naskah tersebut berupa tinjauan refrensi sebagai masukan untuk pemerintah terhadap para pelaku ojek online.
“Setelah ini saya coba melakukan mediasi ke dinas perhubungan, agar naskah yang mereka buat dalam tinjauan refrensi yang mereka ajukan bisa didengar sebagai referensi serta peluang kita untuk mengkaji," jelasnya.
Selain itu, "Apakah bisa kita mengatur dan mengawasi driver online tersebut, walaupun dalam data transportasi sudah ada namun tidak sedemikian rinci,” imbuhnya. (*/ Adv)
Reporter: Muhammad Taufik