Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU

Selasa 21-03-2023,20:03 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Dewan Perwakilan Rakyat, resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.

Persetujuan diambil di Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023). Rapat pengesahan Perppu Ciptaker ikut dihadiri pemerintah, yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" ujar Ketua DPR, Puan Maharani. Para hadirin sidang serempak menjawab setuju.

Rapat pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara daring. Sisanya, sebanyak 95 legislator tidak hadir dan izin. Total rapat dihadiri 380 anggota dewan.

Dalam proses pengesahan di paripurna itu, fraksi Demokrat dan PKS menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker. Kedua fraksi melontarkan interupsi saat Ketua DPR menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui.

Para anggota fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.

Adapun Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden dikirim ke DPR pada 7 Februari 2023. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu itu.

Perppu Ciptaker disahkan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022. Sampai kini, sejumlah elemen, terutama dari kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu itu oleh DPR.

Mereka menilai Perppu Ciptaker tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Menanggapi pengesahan Perppu Ciptaker, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia  Said Iqbal menyatakan, pihaknya menolak keras langkah yang dilakukan pemerintah dalam mengesahkan UU tersebut.

"Karena itu, Partai Buruh beserta Organisasi Serikat Buruh menyatakan, menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan," kata Said, Selasa. (*/ Rol)

Tags :
Kategori :

Terkait