Pilkam Tak Lepas dari Politik Uang, Kapolres Kubar: Laporkan!

Minggu 05-03-2023,22:01 WIB
Reporter : Lukman Hakim Mahendra
Editor : Lukman Hakim Mahendra

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Praktik politik uang juga dapat terjadi pada pemilihan kepala kampung (Pilkam) di Kutai Barat.  Karena itu, Polres Kutai Barat memberi atensi besar selama pilkam berlangsung.

Tercatat ada 99 kampung dari 15 kecamatan di Kutai Barat yang melaksanakan Pilkam pekan depan, yaitu pada 10 Maret 2023. Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Rusyaman mengatakan, tengah mempersiapkan personel untuk mengawal pelaksanaan pilkam di tiap kampung. Mengingat adanya indikasi politik uang, kata dia, tentu menjadi perhatian serius jajarannya. Fenomena politik uang, kata dia, kerap terjadi menjelang atau pada saat pemungutan suara berlangsung. “Oleh karena itu, kami ingin itu (politik uang) tidak terjadi di sini (Kubar). Ini bisa berpotensi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” terangnya. “Yang jelas, apabila ada laporan dan dilengkapi dengan bukti-bukti, itu tetap kita koordinasikan dengan panitia dulu, lalu ditindaklanjuti,” tegasnya lagi. Kapolres juga menambahkan, politik uang memang bukan kewenangan penuh jajarannya, melainkan ranah panitia. Artinya, pihak kepolisian baru akan bertindak jika pelanggaran itu berdasarkan rekomendasi atau laporan dari panitia pemilihan. Yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK). "Kalau pemilihan kepala kampung ini kan tidak ada Gakkumdu, jadi semuanya kita serahkan ke panitia. Kalau panitia ternyata menilai ada praktik money politik dan melakukan laporan ke kita, maka dasar itu lah yang akan kita gunakan untuk proses selanjutnya," jelasnya. Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK, Arminsyah Sumardi Teso menegaskan, dalam aturan pilkam sudah jelas politik uang dilarang. Siapa saja yang berani melakukannya tentu siap-siap akan konsekuensinya. Dalam hal ini pula, ia kembali menegaskan, panitia tak pandang bulu menindak pelanggaran dimaksud. Sebagaimana tertuang dalam Peremendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, hanya terdapat satu huruf pada pasal 30 terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi:” j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye. Sanksi hukumnya yaitu merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 149 ayat (1) dan (2), yang bunyinya  “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah”. Kemudian pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap. “Ini sudah jelas money politik memang dilarang dan tentu ada sanksi-sanksinya. Kami dari panitia akan menindak lanjuti itu, jika ditemukan ada praktik money politik pada tahapan kampanye Pilkades di Kubar," tegas Sumardi. (*) Reporter : Lukman Hakim
Tags :
Kategori :

Terkait