Jembatan Long Lamcin Masuk KBK, Pemerintah Daerah Usulkan Pinjam Pakai Lahan

Kamis 09-02-2023,08:37 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Berau, Nomorsatukaltim.com - Rencana Pemerintah Kabupaten Berau membangun jembatan Long Lamcin, Kecamatan Kelay masih mengalami ganjalan. Lokasi jembatan yang berada di Kampung Long Lamcin, masuk dalam areal hutan lindung. Yakni Kawasan Budi Daya Kehutanan atau KBK. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau, Taupan Madjid menjelaskan, pemerintah daerah terus mencari opesi terbaik agar rencana itu bisa direalisasikan. Saat ini DPUPR Berau tengah menimbang skema pinjam pakai kawasan.  “Memang masih ada kendala yaitu lokasi yang akan dibangunkan jembatan, statusnya kawasan budi daya kehutanan (KBK). Sehingga, kami mencari alternatif lain agar pembangunan jembatan Long Lamcin bisa dilakukan,” kata Taupan Madjid kepada wartawan, Rabu (8/2/2023). Menurutnya, untuk menyiasati realisasi keinginan masyarakat Long Lamcin, maka cara pinjam pakai adalah skema yang tepat. "Cara yang efektif memang pinjam pakai, karena kendala kita sekarang ada status KBK,” ujarnya. Meski begitu, Taupan menambahkan bahwa proses pinjam pakai ke Kementerian Lingkungan Hidup juga memakan waktu tidak sebentar. Taupan menyebut skema pinjam pakai sudah pernah dilakukan sebelumnya. Cara ini cukup efektif dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat. Termasuk rencana pembangunan jembatan Long Lamcin. "Pinjam pakai itu sudah berjalan beberapa tahun, dan itu berhasil. Mudah-mudahan ini juga bisa, dan ini kami upayakan," katanya. Dia mengakui, skema pinjam pakai adalah untuk jangka pendek. Namun, pihaknya juga tetap akan mengupayakan akan mencari lokasi lain, yang wilyahnya tidak berstatus KBK. "Kami tetap upayakan untuk jangka pendeknya lebih dulu. Terutama yang di lahan KBK itu. Tapi kalau bisa, kami akan cari lokasi lain. Agar bisa dibangun untuk jangka panjangnya," jelasnya. Selain Jembatan Long Lamcin, Pemkab Berau juga masih punya pekerjaan rumah melakukan perbaikan jalan dan jembatan di Kecamatan Kelay. Sejak dua tahun lalu pemerintah memperbaiki infrastruktur Long Duhung, Long Keluh, Long Pelay, Long Suluy termasuk Long Lamcin. Dalam perbaikan sarana dan prasaran itu, pemerintah daerah melibatkan sejumlah perusahaan untuk mengambil peran. Pemeirntah mengidentifikasi ada sembilan jembatan yang masih memerlukan perbaikan. Terkait pembangunan infrastruktur di kawasna hutan, Menteri LHK telah menetapkan peraturan menteri mengenai “Jalan Strategis”, jalan dalam kawasan hutan dengan mempertimbangkan ruang gerak satwa liar, keanekaragaman hayati, fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya. Khusus fokus pada pembuatan jalan strategis nasional di kawasan hutan, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan. (*)   Reporter: Amnil Izza 

Tags :
Kategori :

Terkait