Rp 8 Triliun Disiapkan Kemenkeu untuk Dana Insentif Fiskal Daerah

Rabu 08-02-2023,17:39 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Kemenkeu mengalokasikan dana insentif fiskal daerah sebesar Rp 8 triliun di APBN 2023. Hal itu disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, Rabu (8/2/2023). Lucky menjelaskan, alokasi ini sebelumnya bernama dana insentif daerah. Namun, mulai tahun 2023 berubah menjadi insentif fiskal daerah. Dana ini ditujukan sebagai apresiasi bagi daerah yang memiliki kinerja keuangan baik. "Dana insentif daerah sekarang namanya berubah menjadi insentif fiskal, dari sisi angka kita alokasikan sebesar Rp 8 triliun,” papar Lucky Alfirman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (8/2/2023). Lucky menguraikan, anggaran insentif sebesar Rp 8 triliun dibagi dalam dua sisi, yaitu kinerja tahun sebelumnya Rp 4 triliun dan kinerja tahun berjalan Rp 4 triliun. “Kinerja tahun berjalan dilakukan dengan mempertimbangkan klasterisasi kapasitas fiskal daerah,” urai Lucky. Menurutnya, alokasi insentif diberikan untuk kinerja tahun sebelumnya, dibagi menjadi insentif fiskal untuk daerah berkinerja baik sebesar Rp 3 triliun. Adapun insentif untuk daerah tertinggal berkinerja baik sebesar Rp 1 triliun. “Mungkin yang baru adalah klasterisasi kalau sebelumnya itu disamaratakan, saat ini peraturan yang baru adalah kita coba bedakan antara daerah yang memang sudah lebih maju dan daerah yang tertinggal,” jelasnya. Sebelumnya, Provinsi Kalimantan Timur dipastikan akan menerima Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Insentif tersebut diberikan sebagai reward kepada Provinsi Kaltim yang berhasil menekan angka inflasi, seperti dilansir situs Kominfo Kaltim. Diproyeksikan, Kaltim akan menerima DID sebesar Rp 10,41 miliar bersama sembilan provinsi lain yang berhasil menekan angka inflasi daerah. Adapun daerah lain di antaranya adalah Kalimantan Barat yang menerima DID sebesar Rp 10,83 miliar, Bangka Belitung Rp 10,81 miliar, Papua Barat Rp 10,75 miliar, dan Sulawesi Tenggara Rp 10,44 miliar. Kemudian, daerah berikutnya seperti Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta juga menerima DID sebesar Rp 10,41 miliar, Banten senilai Rp 10,37 miliar, Jawa Timur Rp 10,33 miliar, Bengkulu Rp 10,33 miliar, serta Sumatra Selatan Rp 10,32 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dana insentif daerah rata-rata sebesar Rp 10 miliar diberikan kepada 10 provinsi terbaik di Indonesia yang bisa menekan angka inflasi daerah masing-masing. Pada periode Mei hingga Agustus 2022. "Bapak Presiden selama ini memimpin dan meminta kepada daerah betul-betul mengendalikan harga-harga yang memang bisa dikendalikan. Terutama, dari komoditas-komoditas pangan yang bisa diantisipasi. Dan yang berhasil, diberikan hadiah," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) periode September 2022, Senin (26/9/2022). (*/Ant)

Tags :
Kategori :

Terkait