Nomorsatukaltim.com – Sepanjang 2022, Kejaksaan Agung menerapkan restorative justice terhadap 1.545 perkara. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam refleksi capaian kinerja akhir 2022, Jumat (30/12/2022). Salah satu yang disampaikan soal capaian kinerja Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung yang telah menerapkan restorative justice (RT) terhadap 1.545 perkara. Esensi keadilan ini adalah konsep penyelesaian perkara pidana yang dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait, serta menggunakan pendekatan keseimbangan atau the balanced approach. "Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative sebanyak 1.454 perkara," papar Ketut Sumedana dalam keterangan resminya. Penuntasan perkara dengan mekanisme RT itu dilakukan sebab dinilai telah memenuhi syarat. Selain itu, Kejagung juga membentuk 2.621 rumah restorative justice serta 119 balai rehabilitasi untuk mengoptimalkan penerapan mekanisme keadilan restorative. Di sisi lain, bidang pidana umum se-Indonesia selama tahun 2022 menangani 160.076 kasus pada tahap pra penuntutan, 117.855 kasus tahap penuntutan, dan 6.489 kasus yang dalam upaya hukum. Kemudian sebanyak 68.482 perkara dilakukan eksekusi. Sepanjang tahun ini, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung turut menerima laporan pengaduan perbuatan tercela sebanyak 837 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 774 laporan pengaduan telah diselesaikan dan sisanya 63 laporan masih dalam proses. Hasilnya sejumlah jaksa dan pegawai tata usaha mendapat sanksi hukuman disiplin ringan hingga berat. "Sebanyak 167 orang mendapat sanksi hukuman disiplin berat, sedangkan 130 orang mendapat sanksi sedang, serta 37 orang mendapat sanksi ringan," ujarnya. Adapun sanksi sedang berupa penurunan pangkat, penundaan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala dan lainnya. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis biasanya hanya kesalahan administratif atau yang terkait dengan disiplin. Untuk sanksi berat bisa dipecat hingga dibawa ke pidana. "Sanksi berat bisa dibawa ke pidana, pemecatan sampai pencopotan jabatan,” tegasnya. Penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme restorative justice dilakukan dengan mengedepankan kemanfaatan (doelmatigheid), mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). (rap)
Kejagung Hentikan 1.545 Perkara dengan Restorative Justice
Jumat 30-12-2022,21:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :