Jumlah Kursi DPR Tambah Jadi 580

Rabu 14-12-2022,21:31 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Jakarta, nomorsatukaltim.com – Jumlah kursi DPR RI bertambah, dari 575 menjadi 580. Penambahan kursi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu, yang baru diterbitkan pemerintah. "Sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum yang sangat segera tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024," demikian poin b pertimbangan Perppu tersebut. Untuk penambahan jumlah kursi termaktub di perubahan Pasal 186. Dalam UU Pemilu, pasal itu berbunyi: Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebarryak 575 (lima ratus tujuh puluh lima). Sedangkan dalam Perppu Pemilu, pasal itu berbunyi: Pada Pemilu 2019, hanya terdapat dua provinsi dan dua Daerah Pemilihan (Dapil), yaitu Papua dan Papua Barat. Papua mendapatkan alokasi 10 kursi sementara Papua Barat 3 kursi. Perppu Pemilu yang baru disahkan Jokowi pada Senin (12/12/2022), selain berisi penambahan jumlah dan perubahan alokasi kursi DPR RI dan DPRD, juga mengubah sejumlah hal dalam UU Pemilu. Semisal penentuan nomor urut parpol, batas usia Badan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilu. Berikutnya, dapil di wilayah paling timur Indonesia juga dipecah menjadi 6.  Konsekuensi pembentukan provinsi baru memperkecil dapil Papua. Kalau di Pemilu 2019 dapil itu meliputi 29 kabupaten/kota, saat ini hanya meliputi 9 kabupaten/kota. Perppu Pemilu turut mengubah alokasi kursi di DPRD. Terutama kursi DPRD untuk sejumlah provinsi di Papua, Provinsi Banten dan Sulawesi Tengah. Rinciannya:

  1. Papua - dari 55 menjadi 45
  2. Papua Barat - dari 45 menjadi 35 kursi
  3. Papua Selatan - 35 kursi (DOB)
  4. Papua Tengah - 45 kursi (DOB)
  5. Papua Pegunungan - 45 kursi (DOB)
  6. Papua Barat Daya - 35 kursi (DOB)
  7. Banten - dari 85 menjadi 100 kursi
  8. Sulawesi Tengah - dari 45 menjadi 55 kursi
(rap)
Tags :
Kategori :

Terkait