DPRD Kaltim Revisi Aturan Kode Etik

Rabu 02-11-2022,20:28 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

  Samarinda, nomorsatukaltim.com - DPRD Kaltim melakukan revisi kode etik yang merupakan norma yang wajib untuk dipatuhi oleh setiap anggota legislatif, selama menjalankan tugasnya dengan menjaga martabat kehormatan, citra serta kredibilitas Dewan. Agenda rapat paripurna adalah Perubahan peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi Kalimantan Timur tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Rapat sendiri dipimpin langsung Katua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, dengan didampingi Wakil Ketua Sigit Wibowo, dan Seno Aji. "Pembentukan peraturan Kode Etik DPRD ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan ketentuan Pasal 99 Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, yang menyatakan bahwa DPRD menyusun Kode Etik. Di mana peraturan tersebut berkaitan erat dengan keberlangsungan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari anggota DPRD Kaltim," ungkapnya Rabu (2/11/2022). Untuk itu, dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika politik yang dinamis, serta untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan DPRD Kaltim tentang Kode Etik DPRD masa jabatan 2019-2024. Adapun materi muatan Rancangan Peraturan DPRD Kaltim lanjut dia tentang Kode Etik DPRD Kaltim. Meliputi kewajiban dan larangan anggota DPRD mencakup hal-hal yang tidak patut dilakukan, etika penyampaian pernyataan dan pendapat, berpakaian, dan ketentuan dalam rapat, tata hubungan kerja antar anggota DPRD, anggota DPRD dengan eksekutif, dan anggota DPRD dengan kelompok masyarakat atau konstituen, penyelesaian konflik kepentingan dan rangkap jabatan, ketentuan mengenai perjalanan dinas, izin khusus, pengaduan, penyelidikan, dan pembelaan serta pengawasan dan penegakkan peraturan ini. "Tata beracara merupakan pedoman dan acuan bagi Badan Kehormatan DPRD dalam menegakkan disiplin, moralitas, dan etika Anggota DPRD. Pembentukan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan ketentuan Pasal 45 ayat (5) Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim," jelasnya. Politikus Golkar itu juga menyebutkan, peraturan tersebut sebagai pedoman Badan Kehormatan DPRD dalam memproses laporan dan aduan terkait pelanggaran Peraturan DPRD tentang tata tertib dan kode etik DPRD. "Sehingga ini dirasa perlu untuk membentuk Peraturan DPRD Provinsi Kaltim, tentang Tata Beracara Badan Kehormatan," tutupnya.(adv/dprd kt)

Tags :
Kategori :

Terkait