DPRD Kutim Sosialisasi 2 Perda ke Perusahaan

Senin 31-10-2022,23:03 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

  Sangatta, nomorsatukaltim.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Sosialisasi 2 Perda (Sosper) kepada pihak perusahan. Pertama, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan dan kedua Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang Administrasi Kependudukan. Kegiatan Sosper tersebut dilaksanakan di GOR Swarga Bara, Sangatta Utara, Senin (31/10/2022). Adapun Anggota DPRD Kutim yang hadir dalam Sosper ini, antara lain Basti Sanggalangi (PAN), David Rante (Gerindra), Piter Palinggi (Nasdem), Yusuf Silambi (PDI-P), Ramadhani (PPP), Hasbullah (PPP) dan Jimmy (PKS). Sementara dari kalangan perusahaan, tampak General Manager ESD PT KPC Wawan Setiawan. Setidaknya ada 100 manajemen perusahaan yang hadir dalam Sosper tersebut. Sedangkan dari kalangan pemerintah daerah tampak hadir Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif. Basti Sanggalangi usai kunjungan melaporkan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak perusahaan agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan dan Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang Administrasi Kependudukan. “Kita memberikan pemahaman mengenai 2 Perda ini, pasal-pasal dalam Perda kita tekankan agar kiranya bisa dilaksanakan,” ujarnya. Diketahui, dalam Perda Penyelengara Ketenagakerjaan terdapat beberapa poin penting. Antara lain: setiap perusahaan wajib memilik kantor cabang di Kutim. Terdapat pula ketentuan tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan perbandingan 80-20 persen, dan mendorong pihak perusahaan untuk pembuka pelatihan kerja bagi angkatan kerja muda di Kutim. Sedangkan dalam Perda tentang Administrasi Kependudukan, terdapat yang menerangkan bahwa pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah domisili penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun. (Adv)

Tags :
Kategori :

Terkait