DPRD Kukar Minta Agar Ada Efek Jera bagi Perusahaan Perusak Alam Tertuang dalam Raperda

Kamis 20-10-2022,20:52 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Tenggarong, nomorsatukaltim.com - Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ria Handayani, memberikan tanggapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.

Menurut Ria, perbaikan dan pernyempurnaan regulasi dalam penanggulan bencana di daerah harus terus dilakukan. Hal itu dibutuhkan sebagai dasar dan payung hukum dalam pelaksanaan penanggulan bencana di wilayah Kukar. “Kami dari Fraksi Gerindra berharap Perda ini nantinya bisa meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dan steakholder terkait, swasta, kelembagaan non pemerintah dan masyarakat baik pra bencana hingga pasca bencana," "Sehingga ke depannya dapat meminimalisir berbagai risiko yang ditimbulkan dari adanya bencana yang muncul di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Ria saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022). Ria juga menilai, Raperda Rencana Penanggulangan Bencana ini harus dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan korban akibat bencana. Sehingga petugas kesehatan dan lembaga relawan bisa bekerja secara tepat dan cepat serta efektif dalam melakukan tugasnya. “Kami juga bersikeras agar di dalam Raperda ini bisa mengatur tentang efek jera terutama bagi perseorangan maupun perusahaan yang melaksanakan kegiatan yang berdampak pada kerusakan alam, ekosistem dan menimbulkan kebencanaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkapnya. Selain itu, ia juga berharap dalam Raperda itu nantinya dapat mengatur tentang pendekatan sistem dan prosesnya. Dimana dalam manajemen penanganan kebencanaan akan diatur mulai dari pencegahan bencana, mitigasi, siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat, sampai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi. “Sehingga menjadi suatu sistem yang berjalan terkoordinasi dan sinkron, baik itu pemerintah pusat termasuk kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten hingga tingkat desa,” pungkasnya. (Jat/Adv/DPRD Kukar)
Tags :
Kategori :

Terkait