TPP Guru Diminta Tak Beririsan dengan Kriteria TPG dan Tamsil

Senin 17-10-2022,22:46 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Samarinda Asli Nuryadin bersama Asisten Sekda Samarinda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ridwan Tassa, menggelar konferensi pers terkait polemik insentif para guru di Anjungan Karangmumus Balaikota Samarinda, Senin (17/10/2022).

Itu menyusul adanya aksi massa yang sebelumnya telah diterima oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun. Perihal tambahan perbaikan penghasilan (TPP) guru ASN. Kemudian Pemkot Samarinda bersama perwakilan para guru melakukan konsultasi kepada dua kementerian di Jakarta, yakni Kemndikbudristek dan Kemendagri RI pada 12-13 Oktober lalu. Menurut Asli Nuryadin, setelah konsultasi dengan Kemndikbudristek dan Kemendagri, Pemkot Samarinda mendapatkan titik terang terkait pemberian insentif guru untuk beberapa kategori. Bahwa insentif untuk para guru berstatus ASN yang telah bersertifikat dan sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), dapat diberikan dengan catatan indikator yang tidak boleh sama dan tidak boleh menggunakan sumber anggaran yang sama. Selain itu, insentif tersebut akan diberikan dengan sebutan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). "Indikatornya itu tidak boleh beririsan, karena itu tidak bisa. Hal ini juga diingatkan oleh Kemendikbudristek dan Kemendagri," jelas Asli Nuryadin. Diketahui, indikator yang akan digunakan sebagai dasar memberikan TTP kepada guru ASN penerima TPG, akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "TTP dapat diberikan ke guru ASN yang sudah dapat TPG," katanya. Pemberian TTP kepada guru ASN yang sudah menerima TPG tersebut, akan direalisasikan setelah Pemerintah Kota Samarinda merumuskan indikator-indikator yang akan dijadikan sebagai dasar untuk mengeluarkan APBD. Termasuk membuat peraturan yang sesuai dengan pemberian TTP. Selain itu, mengenai TPP yang akan diberikan, Asli menyatakan hal itu lagi-lagi menimbang keuangan daerah. Ia juga menambahkan dalam urusan kesejahteraan guru ini mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang membolehkan pemberian tambahan penghasilan. "Dalam hal ini kita sesuai dengan kemampuan daerah, tapi memang pada dasarnya boleh saja. Untuk keputusannya, nanti biar kita serahkan ke kepala daerah," ujar Asli Nuryadin. Ketua Forum Peduli Guru Samarinda, Agus Muhammad Iqro yang juga turut hadir dalam Konferensi Pers mengatakan, bahwa dirinya setuju terkait pernyataan Kadisdikbud Samarinda. Kendati demikian, terkait indikator yang dimaksud perlu dibahas lebih lanjut oleh Pemkot Samarinda. “Sekarang kita hanya menunggu saja, karena ini masih ada beberapa bulan, artinya masih pakai amanah Perwali Nomor 8/2022 terkait insentif kami Rp 700 ribu. Kami berharap bisa dicairkan segera, karena sampai saat ini baru tiga bulan,” imbuhnya. Diketahui sebelumnya, Pemkot Samarinda menghentikan pemberian insentif sebesar Rp 700 ribu per bulan kepada guru ASN yang telah mendapatkan TPG melalui edaran (SE) 420/9128/100.01 pada 16 September 2022 lalu. Hal itu berpedoman pada Pasal 10 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Sementara itu, tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Safaruddin, yang juga ikut rombongan konsultasi ke kementerian menambahkan, untuk menyusun kriteria atau indikator ini tidak mudah. "Disampaikan bahwa tak mudah menyusun kriteria TPP yang tidak beririsan dengan kriteria Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil)," ujar Safaruddin. Kemudian untuk persoalan kriteria TPP, TPG serta tamsil ini, dijelaskan mengikuti aturan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 4700 Tahun 2022. (db/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait